Dibuntuti Korban dan Anaknya, Duo Maling Langsung Diciduk

Sebarkan:
Kedua tersangka saat diapit personel Polsek Medan Sunggal saat di polsek. (jh siahaan/metro-online.co)



Aksi yang dilakukan kedua tersangka ini, Prayogi (20), warga Jalan Konggo Kongsi Km 13.5, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal dan Budiantoro (32), warga Jalan Kelambir V Pasar I, Kelurahan Hamparan Perak, Kecamatan Sunggal, cukup nekad. Pasalnya, kedua tersangka nekad menyatroni rumah milik Dwi Syahputra (37), warga Jalan Pasar Kecil Gang Perjuangan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Akibat aksi nekadnya, kedua tersangka harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal, Jumat (22/9/2017).

Informasi yang diperoleh, kejadian terjadi pada hari Selasa (19/9/2017), dikediaman korban saat korban terbangun dari tidurnya.

Korban terbangun dari tidurnya dan melihat sepeda motornya yang terparkir diruang tamu sudah tidak ada lagi. Tak hanya itu, korban juga melihat pintu rumah tidak terkunci dan jendela terbuka. Lalu, korban membangunkan anaknya Muhammad Dheo Vanny dan mengecek ternyata laptop yang terletak diatas meja makan dan hp merk OPPO yang terletak di atas tempat tidur anak korban sudah hilang.

Tak terima, anak korban pun mengecek melalui GPS dan ternyata sesuai titik koordinat ternyata hp berada di Sidorukun, Kelambir V, Hamparan Perak. Korban dan anaknya pun mendatangi lokasi itu, namun, tidak ditemukan. Korban dan anaknya hendak pulang ke rumah ketika dalam perjalanan mereka melihat sepeda motor miliknya dikendarai tersangka lalu mengikuti tersangka. Setibanya di Sidorukun, Kelambir V, Hamparan Perak, korban dan anaknya menunggu tersangka keluar.

"Saat keluar, tersangka sudah berboncengan dengan rekannya dan korban lalu mengikutinya hingga ke Jalan Klumpang dan berhenti di sebuah konter Hp. Ternyata tersangka berniat menjual hp milik korban," kata Kapolsek Medab Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik SH MH.

Tak terima, lalu korban dan anaknya menangkap kedua tersangka dibantu warga sekitar karena korban langsung meneriaki kedua tersangka. Kedua tersangka pun diboyong ke Mapolsek Hamparan Perak. "Setelah kedua pelaku di interogasi, tersangka utamanya adalah Prayogi sedangkan Budi Antoro dan Hasan Basri sebagai penadah," jelas Daniel.

Korban dan personel kepolisian Polsek Hamparan Perak menangkap tersangka Prayogi dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Medan Sunggal. Pada saat di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, Hasan Basri tidak mengetahui perbuatan kedua temannya dan Hasan Basri hanya diajak ke counter hp, namun, tidak dijelaskan tujuannya dan Hasan Basri pun dikembalikan kepada keluarganya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif guna mengetahui keberadaan barang-barang hasil kejahatan kemana dibuang para tersangka dan sudah berapa kali tersangka beraksi," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini