Calon Perseorangan di Pilkada Palas, Harus Dapatkan Dukungan 15.897 KTP el

Sebarkan:
Rahmat Habinsaran Daulay





Bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dari jalur perseorangan atau calon independen, pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 di Kabupaten Padang Lawas (Palas), minimal harus mendapat dukungan sebanyak 15.897 KTP elektronik (KTP-el) dari masyarakat pendukungnya.

Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Palas, Rahmat Habinsaran Daulay kepada wartawan, Selasa (12/9/2017) di Sekretariat KPU Palas, di Jalan Listrik Sibuhuan.

"Penetapan jumlah minimum syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan ini, berdasarkan Keputusan KPU Palas nomor : 028/HK.03.2.KPT/1221/IX/2017 tentang rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir sebagai dasar penghitungan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas tahun 2018," jelas Rahmat.

Berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir, lanjutnya, jumlah DPT di Kabupaten Palas sebanyak 158.973 orang, terdiri dari jumlah pemilih laki-laki sebanyak 78.697 orang dan pemilih perempuan sebanyak 80.276 orang.

Selanjutnya, sambung Rahmat, merujuk pada Peraturan KPU RI nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Padang Lawas tahun 2018 dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Dalam Peraturan KPU RI tersebut ditegaskan, jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas tahun 2018 dari calon perseorangan, harus sebanyak 10% dari jumlah DPT pemilu yang terakhir," ungkapnya.

Mengingat jumlah DPT pemilu terahir sebanyak 158.973 orang, terangnya, maka calon Bupati dan Wakil Bupati dari calon perseorangan minimalnya harus mendapatkan dukungan sebanyak 15.897 KTP-el, atau 10% dari jumlah DPT pemilu terakhir.

"Seterusnya, jumlah minimum syarat dukungan KTP-el bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari calon perseorangan yang harus dikumpulkan tersebut, minimal tersebar di 7 kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, " tutupnya.(pls-1)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini