BNN Seser Apotik Cari PCC

Sebarkan:




Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, Bersama Tim Satgas P4GN Kabupaten Langkat, Melakukan Kegiatan Pemeriksaan Apotik Apotik Wilayah Kabupaten Langkat, Rabu (20/9).


Selain Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Langkat dan Tim Satgas P4GN Kabupaten Langkat, pemeriksaan apotek apotek di seluruh Kabupaten Langkat juga di ikuti oleh Dinas Kesehatan serta Sat Narkoba Polres Langkat.


Dalam kegiatan yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Langkat Bersama TIM Satgas P4GN Kabupaten Langkat dan tim lainnya, untuk sidak/pemeriksaan kepada apotik-apotik yang berada di wilayah Kabupaten Langkat tersebut, berkaitan dengan maraknya pemberitaan di jejaring sosial terkait peredaran gelap obat jenis PCC.


Hal tersebut sesuai instruksi Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Andi Loedianto, yang memerintahkan langsung dengan meneruskan kepada Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Langkat, Kompol H Edi Yanto bersama Tim SATGAS P4GN Kabupaten Langkat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat serta Sat Narkoba Polres Langkat, untuk Melakukan Pemeriksaan di wilayah Kabupaten Langkat.


Adapun nama nama Apotik yang di lakukan pemeriksaan diantaranya adalah Apotik Central, Apotik Citra, Apotik Aisyah, Apotik Perdamaian Stabat, Apotik Yupi Farma, Apotik Wampu Farma.


Adapun hasil yang didapat dari pemeriksaan terhadap ke 6 apotik tersebut, tidak di temukannya obat-obatan jenis PCC tersebut.


Menurutnya Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Langkat Kompol H Edi Yanto, adapun obat-obat yang mengandung carisoprodol adalah Carnophen, Rheumastop, Somadril, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol, Bimacarphen, Karnomed.


"Tujuannya agar dapat mencegah lebih dini dan memastikan Kabupaten Langkat bersih dari penjualan obat PCC," tegasnya.


Selanjutnya, sambung Kompol H Edi Yanto, dari ke 6 apotik tersebut, hanya apotik Aisyah yang menyediakan/menjual obat-obatan yang mengandung Psikotropika, yaitu Analsik, Braksidin, Stesolit dan supp iny syrup.


Sedangkan jenis obat yang mengandung narkotika yaitu, codein 20 mg tab, codipron syrup, codipront cum exp dan penyaluran/penjualannya secara selektif, ketat dan harus pakai resep dokter.


"Namun pelaporan dalam hal jumlah stok dan penjualannya dimaksud berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini