Beredar Spanduk Pospera Minta Kapolda Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Andi Pangaribuan

Sebarkan:





Spanduk Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumut bertuliskan 'Pospera Sumut dan Punguan Pangaribuan Tobasa meminta tegas kepada Kapoldasu untuk segera menindak kedua oknum polisi Tobasa yang diduga telah menganiaya Andi Pangaribuan di sel tahanan Polres Tobasa yang berujung kematian' terpampang di sekitaran markas Polda Sumut, Jalan SM Raja Medan. 

Liston Hutajulu, Ketua DPD Pospera Sumut mengatakan bahwa pemasangan spanduk itu sebagai pemberitahuan agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpaw dapat mengetahui kasus tersebut.

"Tujuannya agar kasus itu sampai ke Kapolda dan juga merupakan propaganda bahwasannya kasus ini masih berjalan," ujar Liston saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2017).

Liston meminta agar kedua tersangka yakni Linton Candra Panjaitan dan Marco Purba segera ditahan dikarenakan kedua oknum polisi itu sudah berstatus tersangka tetapi tidak ditahan.

"Kenapa hingga saat ini tidak kunjung dilakukan penahanan. Bukankah penganianyaan menimbulkan kematian melanggar Hukum? Apakah hukum di republik ini berlaku kepada rakyat kecil saja?," tegasnya. 


Dijelaskan aktifis muda ini, kasus tersebut sudah hampir 2 tahun namun sampai sekarang masih belum jelas status keadilan yang di dapatkan keluarga Almarhum Andi Pangaribuan.

"Kasus penganiayaan ini sudah masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Balige, namun kedua pelaku masih berkeliaran layaknya tidak ada masalah. Ada apa dengan penegak hukum, Pak Kapolda Sumut harus bertindak tegas kepada anggota yang telah menyalahi prosedur sebagai pengayom masyarakat," imbuhnya.

Liston menyampaikan bahwa keluarga Almarhum Andi Pangaribuan meminta perlakuan hukum yang adil terhadap kasus kematian Andi Pangaribuan.

"Kami mohon juga doa dan dukungan masyarakat luas agar kasus yang menimpa Andi Pangaribuan dapat segera tuntas," tukasnya.

Oleh karena itu, lanjut Liston, Pospera Sumut tetap akan menyuarakan kebenaran hingga pelaku segera ditangkap dan diadili atas perbuatan melawan Hukum. 

"Kita akan kawal kasus itu hingga pelaku ditangkap dan diadili...Merdeka!!!," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Andi Pangaribuan ditangkap anggota Polres Tobasa pada bulan September 2015 silam atas dugaan kasus narkoba. Namun setelah ditahan, keluarga dikabari bahwa Andi tewas gantung diri di dalam sel.

Tapi keluarga menemukan beberapa kejanggalan sehingga dicurigai bahwa korban dianiaya hingga tewas, lalu direkayasa seolah-olah bunuh diri. Maka dari itu, abang kandung korban Benni Pangaribuan melaporkan hal tersebut ke Ditreskrimum dan Propam Poldasu pada 30 September 2015. Tapi hingga kini belum ada tindakan tegas dari kepolisian untuk mengungkap kasus ini. (Sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini