Baru Beli Sabu, Sudah Keburu Diciduk Polisi

Sebarkan:
Kedua tersangka saat diperlihatkan Penyidik di Mapolsek Medan Sunggal. (jh siahaan/metro-online.co)



Apes benar nasib kedua tersangka ini, Ramadhan Syahputra (17), warga Kampung Garmonia, Desa Garapan, Kecamatan Sunggal dan Andri Gustan (34), warga Desa Garapan, Kecamatan Sunggal. Pasalnya, belum sempat memakai sabu-sabu yang baru dibeli, keduanya keburu diciduk personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal di Desa Garapan, Kampung Garmonia, Kecamatan Sunggal.

"Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni 1 bungkus plastik kecil sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio
BK 6903 XZ," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu Martua Manik SH MH, Sabtu (30/9/2017).

Daniel Marunduri mengatakan, saat itu tersangka Ramadhan Syahputra sedang berjalan kaki melintas di Jalan Desa Garapan, Kampung Garmonia, Sunggal, dan melihat temannya Andri Gustan yang juga melintas. Melihat temannya, jelas Daniel Marunduri, tersangka Ramadhan Syahputra pun memanggil temannya Andri Gustab dan meminta temannya itu untuk menemaninya membeli sabu-sabu di Jalan Pria Laut, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal.

"Keduanya pun berangkat dengan mengendarai sepeda motor milik Andri Gustan ke Jalan Pria Laut menemui L (DPO), penjual sabu-sabu dan keduanya pun membeli sabu-sabu tersebut," jelas Daniel.

Namun, tambah Daniel, tersangka Ramadhan meminta uang kepada Andri Gustab sebanyak Rp 10.000 dan tersangka hanya memiliki uang Rp 5000 dan uang itu pun diserahkan kepada tersangka Ramadhan. "Tersangka membeli 1 paket sabu-sabu kepada L seharga Rp 50 ribu dan membawa sabu-sabu tersebut menuju ke lahan tempat tumbuhan bambu di Desa Garapan, Kampung Garmonia," ujarnya.

Tegas Daniel Marunduri, personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal yang sedang melakukan patroli rutin mengendus rencana kedua tersangka akan memakai sabu-sabu yang baru dibeli itu lalu mengikuti kedua tersangka dari belakang. Begitu tiba ditempat, beber Daniel Marunduri, kedua tersangka hendak turun dari sepeda motor dan langsung dihampiri personel Polsek Medan Sunggal.

"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Ramadhan Syahputra menjatuhkan sabu-sabu tersebut sehingga ke tanah. Namun, personel dengan sigap langsung mengamankan sabu-sabu tersebut berikut kedua tersangka dan sepeda motor milik tersangka," ucapnya.

Lebih lanjut, jelas Daniel, keduanya pun diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut dan guna mengetahui bandar sabu-sabu L tersebut. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 132 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini