Terbongkar...! 8 Bayi Diperdagangkan di Simalungun

Sebarkan:
Salah satu bayi yang berhasil diselamatkan


Terbongkarnya perdagangan 8 bayi di Simalungun, Sumateta Utara sebagai tanparan bagi masyarakat Simalungun dan merupakan tindakan biadab serta tragedi terhadap kemanusiaan.

Perdagangan bayi yang diduga dilakukan 14 orang sindikat perdagangan orang (human trafficking) untuk tujuan adopsi illegal keluar wilayah hukum Siantar dan Simalungun merupakan perbuatan biadab yang tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia dan harus ditangani secara luar biasa.

Terkuaknya tragedi kejahatan kemanusiaan bermula dari informasi masyarakat Senin 31/07/17 yang disampaikan ke Polsek Tanah Jawa Simalungun, bahwa telah ditemukan seorang pelayan cafee bernisial LP (26) yang semula hamil besar tiba-tiba perutnya mengempes dan diduga telah menjual bayinya lewat fasilitasi dukun beranak MM (32) seharga Rp. 15 Juta dengan alasan ekonomi.

Hasil Quick Investigator Komnas Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Siantar Simalungun dan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Polres Simalungun ditemukan fakta hukum bahwa telah terjadi perdagangan bayi yang dilakukan terduga pelaku 14 orang dengan korban 8 orang bayi berusia 0-8 bulan.

Hasil temuan itu melaporkan bahwa telah tetjadi transaksi perdagangan manusia untuk tujuan adopsi ke Jakarta, Batam, Asahan, Pekanbaru dengan harga jual bayi bervariasi antara 15-20 Juta rupiah per seorang bayi. Transaksi perdagangan bayi ini dilakukan sangat rapi dengan menggunakan Sel Sistim, yakni berpindah dari satu bidan ke bidan lain satu tangan ketangan lain sampai kepada orang yang memesan bahkan menawarkan kepada keluarga yang membutuhkan. Artinya aksi perdagangan bayi ini terorganisir secara sistematik yang melibatkan tenaga medis.
Para pelaku

Kasus perdagangan bayi yang terjadi di Tanah Jawa Simalungun ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang patut ditangani secara luar biasa. Hasil investigasi Cepat Komnas Anak mekaporkan bahwa praktek perdagangan bayi telah terjadi setahun belakangan dan patut diduga telah tetjadi transaksi tragedi kemanusiaan ini lebih dari 8 orang bayi.

Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan sebutan lain Komnas Anak sebagai lembaga independen dibidang perlindungan Anak di Indonesia mengapreasi langkah cepat Polsek Tanah Jawa dan Polres Simalungun yang telah merespon laporan masyarakat secara cepat dan menangkap pelaku. Dan segera juga memproses secara hukum yang terlibat dan yang mendorong serta membiarkan terjadinya perdagangan bayi ini.

Demi keadilan bagi korban, para pelaku kejahatan kemanusiaan dan moralitas ini harus dijerat dengan ketentuan pasal 68 junto pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang petubahan UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Psal 51 ayat ke 1 KUHPidana dan UU N. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Polres Simalungun menjerat dengan ancaman 15 tahun pidana penjara dan dapat ditambahkan dengan pidana tambahan sepertiga dari pidana pokok jika dilakukan oleh orangtua kandung korban.

Komnas Anak juga mengapreasi Kapolda Sumatera Utara yang telah memberikan perhatian khusus terhadap tragedi kemannusiaan ini. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Jakarta.

Klinik dan atau praktek bidan yang menyediakan dan terlibat transaksi perdagangan bayi patut dicabut ijinnya dan di proses secara hukum.

Untuk mengawal proses hukum tragedi kemanusiaan ini, Komnas Anak menugaskan LPA Siantar dan Simalungun dan Quick Investigator Komnas Anak Tim Medan untuk mengawal proses hukum yang dilakukan Polres Simalungun, dan mendesak Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk melakukan intervensi dan evakuasi terhadap korban dan melibatkan partisipasi masyarakat untuk membangun gerakan perlindungan Anak sekampung di seluruh desa atau kampungvdi Simalungun. Bupati Simalungun dan jajajaran pemerintahannya wajib hukumnya hadir dalam penanganan tragedi kemanusiaan ini.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini