Soal Karyawan PT Grafindo, Pemkab Palas Konsultasi ke Disnaker Provsu

Sebarkan:

Kabid Hubind Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri..jpg

Terkait persoalan karyawannya PT. Grafindo Media Pratama atas nama Marakombang Hasibuan, yang dikualifikasikan mengundurkan diri secara sepihak oleh perusahaan dan persoalan ini sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Pihak Pemkab Palas, melalui Disnaker Palas akan berkonsultasi ke Disnaker Provsu terkait masalah ini, dikarenakan perusahaan PT Grafindo Media Pratama tidak terdaftar di Kabupaten Palas, kendati ada karyawan perusahaan penerbitan itu yang beroperasi di daerah Kabupaten Palas.

"PT. Grafindo Media Pratama tidak terdaftar di Disnaker Palas. Akan tetapi, Kantor Cabangnya ada di Kota Siantar, dan kantor perwakilannya di Kota Medan," sebut Kabid Hubungan Industri (Hubind) Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri, kepada wartawan, Senin (21/8/2017).

"Memang, sesuai aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kami menemukan pelanggaran hak normatif terhadap karyawan atas nama Marakombang Hasibuan," ungkapnya.

Pelanggaran yang diduga telah dilakukan perusahaan PT Grafindo Media Pratama terhadap karyawannya itu, lanjut Alkindi, seharusnya sebelum perusahaan mengkualifikasikan karyawannya mengundurkan diri, perusahaan harus memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

"Kemudian, tekait dengan muncul dua surat panggilan pertama dan kedua yang dibuat perusahaan pada tanggal yang sama, ini juga dinilai tidak relevan dan tidak etis," ujarnya.

"Begitu juga, disebutkan dalam surat keterangan dari perusahaan, bahwa karyawannya telah melanggar aturan perusahaan, tetapi aturan perusahaan tersebut tidak kami ketahui seperi apa bentuknya," jelas Alkindi.

Sehubungan letak domisili perusahaaan PT. Grafindo Media Pratama berada di luar daerah Kabupaten Palas, maka untuk Menindaklanjuti persoalan karyawan atas nama Maraklmbang Hasibuan, yang dikualifikasikan mengundurkan diri secara sepihak oleh perusahaan.


"Kami dari Disnaker Palas akam berkonsultasi dulu ke Disnaker Provsu, mengingat persoalan ini terjadi di ruang lingkup Disnaker kabupaten/kota yang berbeda. Walaupun karyawannya beroperasi di Palas, tetapi badan hukum perusahaannya berada di Kota Siantar dan Kota Medan," tegas Alkindi.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini