Simpan Ganja 1,9 Kg, Vokalis Band Meringkuk di Sel

Sebarkan:


Berdalih  terdesak biaya kebutuhan anak sekolah, Herdiyan (35) warga Jalan Dahlia, Nomor 77 Komplek Tamora Indah, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa malah nekat menjual ganja. Namun belum sempat ganja yang dibelinya laku terjual, vokalis grup band Jargot dan Mahameru itu tak bakalan melihat isterinya yang tengah hamil dua bulan itu untuk melahirkan anaknya yang keenam.Herdiyan pun harus menginap di sel tahanan  Sat Narkoba Polres Deliserdang,setelah personil Sat Narkoba Polres Deliserdang  dari kediamannya.

Informasi diperoleh pada Kamis (24/8), selain mengamankan ayah lima ini petugas juga berhasil menyita barang bukti ganja kering siap edar seberat 1,9 Kg. Diringkusnya ayah lima anak ini berawal saat petugas Sat Narkoba Polres Deliserdang mendapat informasi jika ada seorang pria sering menjual ganja disekitar komplek Tamora Indah. Sejumlah personil Sat Narkoba Polres Deliserdang meluncur kelokasi yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

Tiba di rumah Herdiyan, sejumlah petugas pun langsung melakukan penggerebekan. Herdiyan pun tak berkutik ketika petugas mengamankannya berikut barang bukti ganja kering yang sebagian sudah dikemas dengan kertas nasi. Untuk penyelidikan, Herdiyan serta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang.
         
Kepada petugas, Herdiyan mennyebutkan jika ganja itu dibelinya dari seorang pria bernama Feri di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan pada pagi harinya. "Baru pertama kali aku jual ganja. Ganja itu aku beli seharga Rp 1 juta per Kgnya. Rencananya ganja itu akan aku jual dengan harga Rp 100 ribu per paket dan Rp 50 ribu per paket,” sebut pria yang mengaku sudah tujuh tahun berkecimpung di grup band ini.
         
Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Deli Serdang Iptu OP Sihombing ketika dikonfirmasi membenarkan Herdiyan diamankan berkiut barang bukti ganja 1,9 Kg. "Herdiyan masih diperiksa untuk pengembangan penyelidikan,” tegasnya.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini