Sabu Dalam Kemasan Teh Hijau Itu Dikelola Sindikat Indonesia-Malaysia

Sebarkan:
Barang bukti sabu yang disita

Di bawah kendali Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Petugas Badan Narkotika Nasional, menggelar hasil penangkapan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolsek Kejuruan Muda, Sungai Liput, Aceh Tamiang, pinggir  jalan lintas Medan - Banda Aceh, minggu (20/8).

Dijelaskan petugas BNN Pusat dalam gelar perkara penangkapan 40 kilogram sabu-sabu di Mapolsek Kejuruan Muda Aceh Tamiang, dimana, Narkoba jenis sabu-sabu ini didapat dari bandar pemain lintas batas negara antara Malaysia dan Indonesia yang diseludupkan melalui perairan Idi, Aceh Timur.

Diketahui memang, kawasan alur laut Aceh ini memang sangat banyak sekali jalur tikusnya sehingga daerah ini selalu dimanfaatkan para penyeludup dengan menggunakan jasa para nelayan lokal.

Sehingga para bandar Narkoba kerap memanfaat kondisi alam perairan pantai Aceh terutama dikawasan Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang sebagai ajang bertransaksi bisnis di perbatasan perairan Indonesia - Malaysia yang lokasinya terletak di Aceh Timur.

Dalam penangkapan ini petugas BNN mengamankan 40 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh hijau.

Selain itu petugas BNN juga menyita berbagai macam ATM dan beberapa jenis HP serta satu unit mobil nissan Juke.

Untuk selanjutnya petugas BNN mengevakuasi lima tersangka terduga pelaku ke BNN Pusat untuk dilakukan proses penyidikan.

Kemudian dijelaskan, Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan, minggu (20/8), modus dari para pelaku, mereka menggunakan perahu berangkat dari Kuala Idi, Aceh Timur, ke tengah laut mengambil barang, dan disana mereka bertemu dengan kapal yg lain diperbatasan Indonesia - Malaysia untuk bertransaksi, kemudian mereka memuat atau memindahkan barang dari kapal ke kapal ataupun shep to shep.(syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini