Remisi HUT RI ke- 72, 12 Narapidana Rutan Kabanjahe Bebas

Sebarkan:

Remisi HUT RI ke- 72, 12  Narapidana Rutan Kabanjahe Bebas

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau Kemenkumham memberikan remisi di Hari Kemerdekaan ke-72, kepada seluruh narapidana di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Karo , sebanyak 207 mendapat remisi dan 12 orang napi langsung menghirup udara bebas.

Untuk HUT RI ke-72 tahun ini, Kemenkumham memberikan remisi kepada 207 napi dari seluruh lapas di wilayah Kabupaten Karo. Karena ada pengurangan masa tahanan dan beprilaku baik, 12 napi diantaranya dapat langsung bebas.

"Untuk yang lain (belum bebas) mendapatkan remisi bervariasi dari satu bulan hingga enam bulan," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan( Kalapas) Kabanjahe ,Teo Andrianus Purba Kamis, (17/8).

Upacara pemberian remisi  terhadap Napi warga binaan tersebut dilakukan di Rutan Kelas II B Kabanjahe dengan Pembina Upacara Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe yang dihadiri oleh Bupati Karo, Terkelin Berahmana,Ketua DPRD Karo, Kapolres Karo,Dandin 0205/TK,Danyon 125/Simbisa,Perwakilan BNNK Karo,Camat Kabanjahe dan tamu undangan lainnya.


Adapun rincian Napi warga binaan yang mendapat Remisi Umum (RU) I tersebut adalah terkait PP 32 Tahun 1999 sebayak 192 orang,terkait PP 28 Tahun 2006 sebayak 1 orang, terkait PP 99 Tahun 2012 terdiri dari 2 orang, Remisi Umum II (Langsung Bebas) 12 orang .Selanjutnya dari 207 yang mendapat remisi itu 101 pidana Narkoba sedangkan 106 tidak pidana kriminal.(marko)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini