Ratusan Batang Rokok Ditangkap Bea Cukai Teluk Nibung

Sebarkan:
Pihak Bea Cukai Teluk Nibung saat memaparkan hasil tangkapan


Sebanyak 115.272 batang rokok khusus Kawasan Bebas yang diangkut oleh KM. Sitorus Jaya GT.199 no. 2239 PPb berhasil diamankan Bea Cukai Teluk Nibung.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan berupa rokok dengan merek Luffman warna Merah sebanyak 113.000 batang, merek Luffman warna Hitam sebanyak 2000 batang, merk H Mild 160 dan merk Super sebanyak 112 batang. Jumlah total rokok tersebut didapati sebanyak 115.272 batang.

Tim Penindakan BC Teluk Nibung mendapat informasi dari masyarakat dan bergerak untuk menindaklanjuti informasi tersebut karena adanya Barang Kena Cukai yang diangkut oleh KM. Sitorus Jaya GT.199 no. 2239 PPb asal Tanjung Pinang. Ternyata benar, Tim Penindakan BC Teluk Nibung mendapati adanya kapal tersebut sedang bersandar di tangkahan di Jalan Letjend Suprapto.

Kemudian BC Teluk Nibung segera melakukan pemeriksaan terhadap KM. Sitorus Jaya tersebut untuk memeriksa isi kapal beserta dokumen-dokumen pelindungnya. Saat diperiksa, Tim Penindakan BC Teluk Nibung menemukan banyak karton yang diselipkan di antara celah-celah dinding kapal maupun lantai kapal yang terbuat dari kayu.

"Ini adalah temuan barang yang tidak tertera dalam manifest, maka pihak pengangkutan atau kapal harus bertanggungjawab, apalagi ini adalah rokok khusus Kawasan Bebas," ujar Andre Iriawan Kasubsi Penyidikan dan BHP dikonfirmasi Senin (7/8) sekira pukul 11.00 wib.

Selanjutnya barang hasil penindakan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk ditindaklanjuti dan dicacah. Setelah dilakukan pencacahan, didapati Barang Kena Cukai berupa rokok dengan merek Luffman warna Merah sebanyak 113.000 batang, merek Luffman warna Hitam sebanyak 2000 batang, merk H Mild 160 dan merk Super sebanyak 112 batang. 

Jumlah total rokok tersebut didapati sebanyak 115.272 batang dan pada masing-masing kemasan rokok tersebut jelas tertera Label "KHUSUS KAWASAN BEBAS".
Setelah diperiksa, para awak kapal mengaku karena ingin menambah penghasilan. Perairan Tanjung Pinang sebagai salah satu Kawasan Bebas, dimana Barang Kena Cukai berupa Rokok tidak dikenakan Cukai dengan syarat Rokok tersebut diperjual belikan di Kawasan Bebas sekitarnya.(Rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini