Prosedur BPJS Kesehatan Kecewakan Pasien di Paluta

Sebarkan:
Kantor BPJS Kabupaten Padang Lawas Utara

Seorang warga Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Uatara (Paluta) Berinisial NH, pasien BPJS Paluta merasa mendapat pelayanan yang tidak manusiawi dari Pegawai BPJS Paluta berinisial Cici Selasa (15/8) di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Paluta.

Untuk diketahui, pasien ini berkunjung ke rumah orang tuanya di Rantauprapat minggu yang lalu. Saat kunjungan itu ia sakit di Rantauprapat dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat di Jalan Kihajar Dewantara Rantau parapat.

Berdasarkan hasil diagnosa dokter ia mengalami gangguan ginjal kiri dan kanan sehingga ia harus dirawat pada hari Selasa 8 Agustus 2017 sampai Rabu 9 Agustus 2017.

Karena keterbatasan ekonomi untuk pembiayaan perobatannya, ia mencoba menggunakan kartu BPJS miliknya di rumah sakit Umum daerah Rantauparapat tersebut.

Pihak rumah sakit umum Daerah Rantauprapat menyarankan agar NH yang merupakan pasien BPJS kabupaten Paluta agar meminta surat rujukan dari Dokter spesialis dalam di RSUD Paluta dan dari BPJS Paluta.

Di samping itu, menurut keterangan NH dan suaminya, dokter RSUD Rantauparapat masih menyarankan agar NH dirawat beberapa minggu. Namun karena keterbatasan ekonomi ia tak mampu membiayai perobatannya kalau berstatus pasien umum di rumah sakit tersebut.

"Sebenarnya saya belum dibolehkan pulang oleh dokter di RSUD Rantauprapat,tapi karena status saya pasien umum, saya tidak mampu membayarnya nanti. Saran dokter RSUD Rantauprapat saya pulang dulu ke Paluta meminta rujukan dari BPJS Paluta di RSUD Gunungtua dan membawa surat keterangan berobat jalan dari dokter RSUD Rantoprapat," ujar NH polos.

Dengan segala upaya NH dan suaminya ini kembali ke Paluta, Senin (15/8) didampingi wakil ketua UKM Aliansi Penyelamatan Indonesia Kabupaten Paluta Ginda Nugraha Parlaungan Harahap.

Setibanya di rumah sakit, Ginda konsultasi dengan bagian administrasi RSUD Gunungtua. Kebetulan pegawai BPJS Paluta yang berinisial Cici tidak berada di ruangannya dan disarankan ke kantor BPJS Paluta di Lingkungan I Pasar Gunungtua.

Menjelang sore, Ginda dan NH serta suaminya berkonsultasi dengan Cici di Kantor BPJS Paluta. Tujuannya agar BPJS Paluta memberikan rujukan ke RSUD Rantauprapat.

Namun Cici yang merupakan pegawai BPJS Paluta tetap menyarankan agar NH dirawat di RSUD Paluta, kecuali NH sudah mendapat rujukan dari dokter spesialis RSUD Gunungtua.

Karena merasa merasa iba, Selasa (15/8) pag8, Ginda menyuruh NH dan suaminya pulang untuk melanjutkan perobatan ke RSUD Rantauprapat serta mengambil kebijakan agar ia saja yang mengurus ke RSUD dan BPJS Paluta.

Sesampainya di RSUD Paluta, oknum pegawai BPJS berinisial Cici mengatakan hal yang sama tetap pada prosedur, pasien harus dibawa ke RSUD Gunungtua untuk pemeriksaan terlebih dahulu. Kalau memungkinkan agar NH dirawat di RSUD Gunungtua, kecuali pasien BPJS sudah gawat darurat di IGD RSUD di luar Paluta barulah dikasih rujukan dari BPJS paluta.

"Tidak bisa pak. Ibu itu harus dibawa ke sini dulu sesuai prosedur. Tidak ada toleransi, terkecuali pasiennya sudah gawat darurat atau di IGD, baru BPJS Paluta mengeluarkan surat rujukan," ujar cici.

Kepada wartawan, Ginda Nugraha Parlaungan Harahap merasa kecewa atas aturan BPJS ini. Dengan prosedur tersebut harus menunggu pasien sekarat di rumah sakit lain di luar Paluta baru dikasih surat rujukan dari BPJS Paluta.

Jika memang demikian prosedur BPJS, ia berharap BPJS harus merubah prosedurnya agar pasien BPJS lebih mudah dan nyaman menggunakan BPJS dimana saja di Indonesia agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

"Saya kecewa dengan prosedur yang dikatakan Cici salah satu oknum BPJS Paluta. Pasien harus sekarat dulu di rumah sakit lain di luar Paluta baru dikasih surat rujukan dari BPJS Paluta. Jika memang demikian aturan prosedur BPJS, saya berharap BPJS agar merevisi prosedurnya dengan pertimbangan pasien BPJS dimudahkan prosedurnya untuk menggunakan kartu BPJS nya di seluruh Indonesia. Bukan seperti ini bertele-tele, banyak kali lika-likunya," ungkap Ginda dengan nasa kecewa.

Katanya lagi, BPJS itu bukan dikelola Pemerintahan Daerah tapi dikelola oleh BPJS Pusat dan bisa digunakan di seluruh Rumah Sakit atau klinik perobatan yang menerima pasien BPJS di seluruh Indonesia dan harusnya tanpa syarat yang bertele tele bagi pasien BPJS.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini