Polsek Kutalimbaru Amankan 3 Pengedar dan 1 Pemakai Narkoba Sabu-sabu

Sebarkan:

Polsek Kutalimbaru Amankan 3 Pengedar dan 1 Pemakai Narkoba Sabu-sabu





Dalam rangka Operasi Anti Toba 2017, Polsek Kutalimbaru berhasil mengamankan 3 orang pengedar dan 1 pemakai narkoba jenis sabu-sabu. 

Informasi yang diterima, tersangka bernama Muhammad Riki Alias Riki (35), warga Jalan Alfakah IV No 28 Tanjung Mulia, diamankan di Jalan Alfakah IV tanjung Mulia, Sunggal pada Selasa (15/8/2017).

Riki diamankan dengan barang Bukti 1 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.38 gram.

Kemudian, Iwan Santoso Alias Bob (29), warga Dusun VI Desa Telaga Sari Kecamatan Sunggal diamankan di Perladangan Jagung Pasar IX Dusun II desa Telaga Sari Kecamatan Sunggal pada Selasa (15/8/2017).

Bob diamankan dengan barang bukti 1 plastik klip berisikan sabu seberat 0.96 gram, 6 plastik klip kosong, 1 buah pipet kaca, 1 buah jarum / speet, 1 buah pipet yang dipotong sedemikian rupa yg menyerupai bentuk sendok.

Periyanto Alias Peri (35), warga Kompleks Perumahan PGSS Jalan Rosela Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, diamankan didalam kamar rumahnya pada Rabu (16/8/2017), dengan barang bukti 6 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.32 gram, uang tunai sebesar Rp 50.000, 2 bungkus plastik klip kosong.

Yang terakhir, tersangka Iwan Pratama Alias Bolet (32), warga Desa Payah Bakung Blok IB barat Gang Permai II Kecamatan Sunggal, diamankan di Kompleks Perumahan PGSS jalan Rosela Desa Sei Semayang Kecamatab Sunggal pada Rabu (16/8/2017) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram.

Kapolsek Kutalimbaru AKP martualesi Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. 

"Terhadap tersangka pengedar dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Th 2009. Sedangkan tersangka pemakai dijerat dengan pasal 112 Sub 127.UU RI NO 35 Th 2009," ungkap Martualesi. (sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini