Polres Langkat Gagalkan 12 Kilogram Ganja Tujuan Medan 

Sebarkan:


Sat Res Narkoba Polres Langkat, menggagalkan melintasnya peredaran narkoba tujuan Medan, berikut menyita dua belas bal atau sekitar 12 kilogram ganja dari seorang kurirnya didepan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Senin (28/8).




Tersangka kurirnya Fak (20) warga Kelurahan Kreung Mane Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh yang ditangkap saat petugas menggelar sweping guna mengantisipasi melintasnya dan masuknya narkoba, kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.



"Kini tersangka pembawa narkoba jenis sabu dan ganja, sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Langkat," ujar Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto, di Mapolres Langkat, Stabat.


Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang menggunakan bus angkutan umum Anugerah BL-7890 AA, yang dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkotika jenis ganja.


Kemudian, personel Sat Narkoba bersama Satuan Lalu lintas yang berada di Pos Sei Karang melakukan razia di lokasi tersebut. Saat kendaraan itu melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas menemukan pria mencurigakan didalam bus tersebut. Saat diperiksa, petugas menemukan sabu dan ganja yang disimpan tersangka di dalam tas ransel.


Kepada petugas, tersangka yang mengaku sebagai kurir dan dijanjikan uang Rp2,4 juta jika berhasil mengantarkan semua ganja yang dibawanya ke Medan.


"Pengakuan kurirnya saat kita interogasi, dia akan memperoleh uang sebesar Rp200 ribu untuk setiap kilogramnya jika ganja dibawanya sampai ke tempat yang dituju tersebut sampai di Medan," tegasnya. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini