Polres Binjai Bongkar Jaringan Judi Online, Dua Diamankan

Sebarkan:

Kedua pemilik judi online bersama barang bukti saat di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai. (jh siahaan/metro-online.co)


Kinerja personel kepolisian Unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai kali ini berhasil membongkar jaringan judi online dari dua lokasi yakni Jalan KH Wahid Hasyim No.9, Kelurahan Binjai Kota, Binjai dan Jalan Mesjid No.76, Pangkal Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Langkat, Kamis (31/8/2017). Jaringan judi tersebut menggunakan situs judi online website www.lexuspoker.com.

Informasi yang diperoleh, kedua pemilik usaha judi online yang diamankan dari kediamannya masing-masing yakni Jhonson Chumadin (38), warga Jalan KH Wahid Hasyim No.9, Kelurahan Binjai Kota, Binjai dan Fung Min (50), warga Jalan Mesjid No.76, Pangkal Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Langkat. Kedua pemilik usaha judi online tak bisa berkutik saat dibekuk personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai.

Dari pemilik usaha judi online Jhonson Chumadin diamankan barang bukti 1 unit Laptop merk Compact tipe 510, 1 buah Ipad merk Apple, 1 buku tabungan dan ATM BCA a/n Jonwey Chumadin, 1 buku tabungan Bank Mandiri dan ATM a/n Jonwey Chumadin, 1 buah kartu Visa Citibank a/n Jonson Chumidan, 1 lembar bukti setoran dari Bank BCA dengan penyetor a/n Jonwey Chumadin, 4 buah buku tabungan Bank Sumut.

Sementara itu, dari pemilik usaha judi online Fung Min diamankan barang bukti 1 buah modem merk Bold, 1 buah buku tabungan Bank BRI a/n Fun Min, 2 buah buku tabungan Bank Mandiri a/n Fun Min, 1 token mandiri, 15 lembar bukti pembayaran wifi a/n Fung Min nomor Jastel 111226100065, 10 buah flashdisk berisi instalan game judi poker www.lexuspoker.com, 1 unit hp merk Oppo warna putih, 1 unit hp merk Blackberry warna hitam , 1 unit hp merk Samsung Lipat, 2 unit Router merk Sanex warna putih dan merk Speedy, 1 unit hp merk Samsung Duos, 1 unit merk Cross V5, 1 unit hp merk Smartfren, 1 unit hp merk HTC, 1 unit hp merk Oppo warna hitam, 1 set komputer (monitor merk LG, CPU merk TOMICO, keyboard, mouse), 1 set komputer (monitor merk Dell, CPU, keyboard merk Dell), 1 buah kotak hp merk Samsung Galaxi-4 Neo warna putih, 1 buah kotak hp merk Note-3, 1 buah kotak hp merk Nokia 2505 CDMA warna biru putih, 1 buah kotak hp merk Samsung Galaxy J5, 1 buah kotak hp merk Blackberry warna hitam, 1 buah kotak hp merk Nokia C3 warna Biru, 1 buah kotak hp merk Sony Experia M2 warna putih dan 1 buah kotak hp merk Sony Ericson X warna putih hijau.

"Kedua pemilik usaha judi online dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 303 KUHP, Pasal 82 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Ismawansa SIK melalui Kanit Pidum, Ipda Tono Listianto STK MH.

Dijelaskan Tono Listianto, personel Sat Reskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan terhadap website www.lexuspoker.com yang digunakan untuk bermain judi online dan ditemukan IP address yang diduga tempat perjudian. Mendapatkan ID address, jelas Tono Listianto, penggrebekkan pun dilakukan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Ismawansa SIK ; Kanit Pidum, Ipda Tono Listianto STK MH dan Kanit Tipiter, Ipda Hodiatur Purba S.Tr.K bersama personel Polres Binjai dan berhasil mengamankan kedua pemilik usaha judi online bersama dengan barang bukti judi online tersebut.

Tono Listianto menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan dengan cara menggunakan sarana ITE, melakukan pengamatan dan pengembangan pihaknya langsung menciduk seketika. "Sedang kita kembangkan lebih lanjut guna membongkar sindikat perjudian online mereka di Binjai dan Langkat," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini