PNS Bisa Diberhentikan Bila Melakukan Kesalahan Ini

Sebarkan:
Bimtek penegakan disiplin PNS di lingkungan Pemkab Karo di Aula Halilintar Kabanjahe. (Metro online)


 PNS yang melanggar disiplin tidak masuk kerja dengan jumlah kumulatif 46 hari dengan perhitungan jam kerja 7,5 jam per hari, maka PNS tersebut bisa dipecat. Hukuman pemecatan PNS tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010.

 Hal tersebut disampaikan Sofyana dan Yasrul dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kantor regional VI Medan, sebagai nara sumber pada pelaksanaan bimbingan teknis (Bintek) penegakan disiplin PNS di lingkungan Pemkab Karo yang berlangsung selama dua hari, Senin (31/7) dan Selasa (1/8) di Aula Halilintar Jalan Letjen Jamin Ginting.S, Kabanjahe.

Bintek yang diikuti 50 orang peserta yang membidangi kepegawaian pada badan ,dinas, dan kantor kecamatan se-Kab Karo ini dibuka oleh Plt Sekda Karo Jernih Tarigan,SH, Senin (31/7) dan ditutup Asisten III Mulianta Tarigan,S.Sos, Selasa sore (1/8).

Kata Sofyana dan Yasrul, sesuai dengan PP 53 tahun 2010 adapun jenis hukuman terhadap PNS yang tidak masuk kerja, 1 sampai 5 hari dengan tegotan lisan, 6 sampai 10 hari dengan tegoran tertulis, 11 sampai 15 hari dengan pernyataan tidak puas oleh atasannya. Apabila tidak masuk kerja selama 16 hari sampai 20 hari maka kepada PNS tersebut bisa dikenakan hukuman penundaan gaji berkala dan apabila tidak masuk kerja selama 21 sampai 25 hari maka bisa dikenakan hukuman penundaan kenaikan pangkat.

 Selanjutnya apabila tidak masuk kerja selama 26 hari sampai 30 hari maka bisa dikenakan hukuman turun pangkat (TP) 1 tahun, 31 sampai dengan 35 hari TP 3 tahun, 36 hari sampai 40 hari bisa dikenakan hukuman turun jab, 41 hari sampai dengan 45 hari dengah hukuman bebas jab dan apabila tidak masuk kerja selama 46 hari sampai dengan lebih maka dapat dilakukan pemberhentian.

Jumlah hari tersebut tidak mesti secara berturut-turut, tetapi juga bisa dijumlahkan dengan keterlambatan masuk kerja atau pengurangan masa kerja setiap harinya. Sedangkan masa kerja PNS rata-rata 7,5 jam per hari.

 Dari pelaksanaan Bintek terungkap masih banyak peserta yang belum mengetahui tata cara untuk melakukan penerapan hukuman kepada para PNS yang melakukan pelanggaran disiplin sehingga masih tetap saja ada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Bahkan menurut peserta penerapan hukuman disiplin kepada PNS di Kabupaten Karo ada yang masih enggan melakukannya karena masih melekatnya hubungan kekerabatan atau persaudaraan di daerah ini.

 Kepala BKD Karo Drs Terkelin K Purba, M.Si mengatakan, Bintek ini bertujuan unutk membentuk dan melatih seorang PNS agar memiliki kesadaran untuk melaksanakan pekerjaan secara baik dan bertanggung jawab serta merupakan proses menumbuhkan dan mengembangkan sikap dan karsa PNS dalam mengedepankan tugas, serta membentuk watak yang taat terhadap hak dan kewajiban sebagai seorang PNS.

 Sedangkan Plt Sekda Kab. Karo Jernih Tarigan,SH menegaskan agar setiap PNS di lingkungan Pemkab Karo mengedepankan disiplin dalam melaksanakan tugas.“ Membangun Tanah Karo yang sesuai dengan visi misi dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalitas harus dihasilkan dari disiplin terhadap pekerjaan,” Ungkap Plt. Sekda.


Jernih berharap, melalui Bimtek ini akan diperoleh pemahaman dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan khususnya terkait disiplin PNS sehingga PNS dapat menghindari terjadinya kesewenang-wenangan dari kurangnya pengawasan melekat atasan secara langsung. (marko)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini