Penyaluran Rastra Harus Diawasi Ketat

Sebarkan:

Alokasi pagu Beras Sejahtera (Rastra) dan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) sepatutnya harus diketahui khalayak umum.

Berdasarkan SK Bupati Paluta Nomor: 501/203/K/2017 diketahui bahwa jumlah KPM di Kabupaten Paluta yang terdiri dari 12 kecamatan sebanyak 10.993 KPM.

Di Kecamatan Batang Onang sebanyak 896 KPM, Padang Bolak Julu 815 KPM, Portibi 1.199 KPM, Padang Bolak 2.611 KPM, Padang Bolak Tenggara 437 KPM, Simangambat 604 KPM, Ujung Batu 299 KPM, Halongonan 824 KPM, Halongonan Timur 408 KPM, Dolok 1.445 KPM, Dolok Sigompulon 965 KPM dan Hulu Sihapas 490 KPM.

Sekda Paluta Burhan Harahap SH mengatakan bahwa Rastra diterima oleh KPM dalam setahun total penyaluran sebanyak 1.978.740 kilogram dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp1.600 perkilogramnya dan Alokasi Rastra itu disalurkan untuk masing-masing kecamatan dilaksanakan dalam enam kali pendistribusian. "Jumlah Alokasi Rastra yang diterima adalah dua belas bulan dengan rincian Januari sampai Desember 15 kilogram per KPM," kata Sekda, Selasa (22/8).

Ketentuan pengalokasian Rastra ini lanjut Sekda sudah jelas tertuang dalam SK Bupati tentang Alokasi Pagu Rastra  Keluarga Penerima Manfaat Per kecamatan di Kabupaten Paluta TA 2017 pertanggal 14 Maret 2017.


Terpisah Ketua LSM Gempar Sumut Aman S Harahap meminta penyaluran Rasta agar diawasi dengan ketat. Kepada camat setempat ia berpesan agar jangan mempermainkan Rastra karena Rastra itu merupakan hak masyarakat Paluta yang memang masuk kategori dan terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat. (plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini