Alokasi pagu Beras Sejahtera (Rastra) dan jumlah Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) sepatutnya
harus diketahui khalayak umum.
Berdasarkan SK Bupati Paluta Nomor: 501/203/K/2017
diketahui bahwa jumlah KPM di Kabupaten Paluta yang terdiri dari 12 kecamatan
sebanyak 10.993 KPM.
Di Kecamatan Batang Onang sebanyak 896 KPM, Padang Bolak
Julu 815 KPM, Portibi 1.199 KPM, Padang Bolak 2.611 KPM, Padang Bolak Tenggara
437 KPM, Simangambat 604 KPM, Ujung Batu 299 KPM, Halongonan 824 KPM,
Halongonan Timur 408 KPM, Dolok 1.445 KPM, Dolok Sigompulon 965 KPM dan Hulu
Sihapas 490 KPM.
Sekda Paluta Burhan Harahap SH mengatakan bahwa Rastra diterima
oleh KPM dalam setahun total penyaluran sebanyak 1.978.740 kilogram dengan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp1.600 perkilogramnya dan Alokasi Rastra itu
disalurkan untuk masing-masing kecamatan dilaksanakan dalam enam kali
pendistribusian. "Jumlah Alokasi Rastra yang diterima adalah dua belas bulan
dengan rincian Januari sampai Desember 15 kilogram per KPM," kata Sekda,
Selasa (22/8).
Ketentuan pengalokasian Rastra ini lanjut Sekda sudah
jelas tertuang dalam SK Bupati tentang Alokasi Pagu Rastra Keluarga Penerima Manfaat Per kecamatan di
Kabupaten Paluta TA 2017 pertanggal 14 Maret 2017.
Terpisah Ketua LSM Gempar Sumut Aman S Harahap meminta
penyaluran Rasta agar diawasi dengan ketat. Kepada camat setempat ia berpesan
agar jangan mempermainkan Rastra karena Rastra itu merupakan hak masyarakat Paluta
yang memang masuk kategori dan terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat. (plt-1)