Jhon Bangun Ginting |
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan di depan majelis hakim
PN Lubuk Pakam disebutkan jika terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan
fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya Nehenen br Tarigan,
ibu kandung terdakwa. Hal tersebut dikuatkan sesuai hasil visum et repertum di
RS Bhayangkara Medan nomor: R/08/VER M/2017 tanggal 14 April 2017.
Disebutkan dalam VeR tersebut, ditemukan 3 lokasi luka
pada bagian kepala korban dan 2 luka pada bagian telinga kiri dan kanannya. “Atas
perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 338 KUHP
dan pasal 44 ayat 3 UURI No.23 Tahun 2004tentang KDRT,” sebut Jhon Wesly Sinaga
SH.
Sebelumnya, pada Jumat 14 April 2017 lalu, Jhon Bangun
Ginting alias Jon disebutkan memukul kepala Nehenen br Tarigan, ibu kandungnya dengan
kayu broti didapur rumahnya. Hal itu dilakukan Jon karena tak terima dituduh
mengambil uang ibunya.
Karena didesak terus, Jon langsung naik pitam dan
akhirnya memukul kepala ibunya itu dengan kayu broti hingga tergeletak
bersimbah darah. Usai melampiaskan emosinya itu, Jon langsung melarikan diri
dan bersembunyi di salah satu pondok di perladangan yang tak jauh dari
kediamannya. Namun pelarian Jon sia-sia karena esoknya tim buser Polsek Telun
kenas bersama satreskrim Polres Deliserdang berhasil meringkusnya. (walsa)