Pembunuh Ibu Kandung Disidang di PN Lubukpakam

Sebarkan:

Jhon Bangun Ginting
 Aksi biadab yang dilakoni terdakwa Jhon Bangun Ginting alias Jon (34) warga Dusun I Desa Lau Rempak Kecamatan STM Hilir ini menuai ganjaran hukum. Pembunuh Nehenen br Tarigan (62) ibu kandungnya itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Wesly Sinaga SH pada Rabu (3/8).
      
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan di depan majelis hakim PN Lubuk Pakam disebutkan jika terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya Nehenen br Tarigan, ibu kandung terdakwa. Hal tersebut dikuatkan sesuai hasil visum et repertum di RS Bhayangkara Medan nomor: R/08/VER M/2017 tanggal 14 April 2017.

Disebutkan dalam VeR tersebut, ditemukan 3 lokasi luka pada bagian kepala korban dan 2 luka pada bagian telinga kiri dan kanannya. “Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 338 KUHP dan pasal 44 ayat 3 UURI No.23 Tahun 2004tentang KDRT,” sebut Jhon Wesly Sinaga SH.

Sebelumnya, pada Jumat 14 April 2017 lalu, Jhon Bangun Ginting alias Jon disebutkan memukul kepala Nehenen br Tarigan, ibu kandungnya dengan kayu broti didapur rumahnya. Hal itu dilakukan Jon karena tak terima dituduh mengambil uang ibunya.


Karena didesak terus, Jon langsung naik pitam dan akhirnya memukul kepala ibunya itu dengan kayu broti hingga tergeletak bersimbah darah. Usai melampiaskan emosinya itu, Jon langsung melarikan diri dan bersembunyi di salah satu pondok di perladangan yang tak jauh dari kediamannya. Namun pelarian Jon sia-sia karena esoknya tim buser Polsek Telun kenas bersama satreskrim Polres Deliserdang berhasil meringkusnya.  (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini