Pembunuh Bidan Nurmala Dewi Dapat Remisi 5 Bulan

Sebarkan:

Pemberian surat remisi


Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdakaan Republik Indonesia (RI) Ke 72 menjadi berkah tersendiri bagi para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam. Tepat di HUT Kemerdekaan RI Ke 72 ini pada Kamis (17/8/2017), 478 napi dari berbagai kasus yang menjalani hukuman di Lapas Lubuk Pakam mendapatkan remisi.

Remisi ini pun menjadi sebercak harapan bagi para napi untuk menghirup udara segar dan berkumpul dengan keluarga. Seperti yang dirasakan 8 napi yang bisa langsung berkumpul bersama keluarganya setelah mendapatkan remisi. Kebahagiaan yang sama juga dirasakan 9 napi yang mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah mendapatkan remisi yang langsung dibacakan Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars.

Pemberian remisi terhadap napi berdasarkan SK Menteri Hukum dan Ham nomor W2.E12.PK.01.01.02-14 tanggal 15 Agustus 2017 tentang remisi umum dan Nomor W2.E12.PK.01.01.02-16 tanggal 15 Agustus 2017 tentang remisi PP Nomor 28 Tahun 2006 dimana kasus narkotika hukuman dibawah lima tahun tidak dapat remisi.

Kalapas Kelas II B Lubuk Pakam EP Prayer Manik melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sangapta Surbakti ketika menyebutkan, delapan napi yang bebas adalah Gunawan (37) kasus pencurian tabung gas milik Musi Mas yang divonis 2 tahun penajar mendapat remisi tiga bulan, Yuda Prasetya (33) napi kasus pencurian sepedamotor divonis dua tahun mendapat remisi tiga bulan, Fahmi Triandrian (22) napi kasus penganiayaan mendapat remisi dua bulan, Indra Darmayanto (34) napi kasus pendurian sepedamotor mendapat remisi dua bulan, Nyono Wisnu Saputra (27) napi aksus penganiayaan mendapat remisi dua bulan, Suwandi (23) napi kasus pencurian warnet mendapat remisi sebulan dan Bambang Syahputra kasus penggelapan sawit mendapat remisi sebulan. “9 napi yang mendapat pembebasan bersyarat juga menghirup udara segar karena dibantu remisi,” terang Sangapta Surbakti.

Ditambahkan Sangapta Surbakti, 478 napi yang mendapat remisi termasuk tiga napi pembunuh bidan Nurmala Dewi Tinambunan yaitu Gusnita Baktiar (31), Rini Dharmawati SH alias Cici (41), Julius Animo Bravo Hasibuan alias Yus (39). Ketiga napi ini mendapat remisi selama lima bulan.

Para napi yang bebas setelah mendapatkan remisi pun terlihat bahagia saat keluar dari pintu Lapas Lubuk Pakam. Suasana haru pun terlihat saat para napi yang bebas bertemu dengan keluarganya yang sudah menunggu di depan Lapas Lubuk Pakam. (walsa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini