Pembongkaran Belasan Rumah Warga di Asahan Demi Dirikan Pasar Tradisional

Sebarkan:
Saat eksekusi perumahan warga


Pemerintah Kabupaten Asahan berencana akan mendirikan Pasar Tradisional di lokasi eks pembongkaran 13 unit rumah di Dusun 7 lama, Desa Rawang, Pasar VI, Kecamatan Rawang Panca Arga, Asahan, seluas 5.214 meter persegi.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian, Supriyanto, Selasa (8/8/2017) sekira pukul 11.00 wib.

"Sesuai program revitalisasi pasar, maka lahan tersebut akan difungsikan menjadi pasar tradisional yang mana lahan tersebut milik Pemkab Asahan hingga dengan berdirinya pasar tradisional ini akan mendongkrak perekonomian warga,” ujarnya.

Pembangunan pasar tradisional bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Asahan tahun 2017, dimana pembangunan menelan anggaran sebesar Rp 1.226.862.000 dan ini nantinya akan difungsikan oleh warga sekitar.

Namun sebelumnya Pemkab akan melakukan pendataan, siapa saja yang berhak memiliki lokasi itu dengan persyaraatan-persyaratan tertentu.

Terkait penggusuran bangunan milik warga sekitar, Pemkab telah memanggil warga yang mendirikan bangunan, di atas tanah milik Pemkab Asahan tersebut namun tidak digubris.

"Kita sudah berulang kali memanggil untuk dilakukan negosiasi namun tidak ada tanggapan. Untuk merealisasikan program pemerintah di Asahan yang juga berfungsi bagi masyarakatnya, maka pembongkaran harus dilakukan tanpa menghambat proses pembangunan pasar tradisonal yang akan diberi nama pasar rakyat Sukadame,” ujarnya.(rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini