Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti

Sebarkan:
Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti




Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti tiga tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Deliserdang Robertson Pakpahan SH kepada wartawan pada Jumat (11/8) menerangkan barang bukti tiga tindak pidana yang dimusnahkan yaitu pemusnahan barang bukti tindak pidana terhadap umum lainnya (TPUL).

Barnag bukti itu berasal dari rekapitulasi 129 kasus dengan jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa 582,97 gram shabu-shabu, 451,08 gram ganja, 33,8 gram ektasi, lima lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, handphone dan alat hisap sabu. “Pemusnahan ini berdasarkan surat perintah Kajari Deliserdang nomor : 2488/N.2.22/Euh.3/08/2017,” terangnya.

Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibum) hasil rekapitulasi 22 berkas tindak pidana dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa kertas, pulpen, handphone, domino dan barang bukti lainnya. “Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kajari Deliserdang nomor : 2490/N.2.22/Ep.3/08/2017,” ujarnya.


Untuk pemusnahan barang bukti tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) hasil rekapitulasi sebanyak 32 kasus dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa kayu, egrek, baju, pisau dan barang bukti lainnya. “pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat perintah Kajari Deliserdang nomor : 2489/N.2.22/Epp.3/08/2017. Seluruh barang bukti dari tiga tindak pidana dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini