Jaksa Tetapkan Kades di Palas Ini Jadi Tersangka Korupsi DD 2016

Sebarkan:


Kasi Intel Kejari Palas Davit Riadi 



Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari Palas) menetapkan Kepala Desa Tangga Bosi berinsial AH, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp286.606.603.


Oknum Kades Desa Tangga Bosi, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas berinisial AH itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Palas berdasarkan surat penetapan tersangka No Print -109/N. 2.37/Fd .1/ 08/2017 tanggal 29 Agustus 2017.


"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan alat bukti yang kuat terhadap yang bersangkutan dan telah dilaksanakan ekspose atas perkara ini," sebut Kajari Palas, Ikkeu Bahtiar, SH melalui Kasi Intel Kejari Palas Davit Riadi melalui press release kepada wartawan, Selasa (29/8/2017).


"Munculnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil laporan audit Inspektorat Kabupaten Palas atas penggunaan dana desa, Desa Tangga Bosi, tahun anggaran 2016, lebih kurang Rp 286 juta. Sementara dalam penyelidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa Kades Tangga Bosi sebanyak tiga kali dan saksi sebanyak 15 orang terdiri dari unsur perangkat desa, petugas pendaming desa dan Kecamatan serta BPD Desa Tangga Bosi," terang Davit.


Ditambahkannya, Kepala Desa Tangga Bosi Akhiruddin Hasibuan alias AH sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam waktu dekat ini, kita akan berkordinasi dengan pihak BPK untuk mempertajam hasil audit Inspektorat Palas, nomor 713/ 1102/ LHP/ 2017, tertanggal 2 Juni 2017 lalu, yang menyatakan adanya kerugian negara sebasar Rp 286.606.603," jelasnya.


Diungkapnya, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka yang akan ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi DD Desa Tangga Bosi, lebih dari satu orang dan pertambahan jumlah tersangka tersebut dilakukan setelah proses penetapan hukum terhadap tersangka.


Terkait rencana penahanan terhadap tersangka, lanjutnya, pihaknya menunggu dari tim penyidik, sehingga dapat diputuskan tanggal dan waktu penahanan terhadap tersangka korupsi dana desa ini.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini