IRT dan 2 Pembeli Sabu Ditangkap Pas Transaksi

Sebarkan:

 Seorang ibu rumah tangga (IRT) dan dua orang pembeli ‎yang sedang melakukan transaksi jual beli sabu ditangkap Lorong Kesenian, Lingk. 8, Kel. Belawan I, Kec. Medan Belawan, Rabu (2/8).

 Ketiga yang diamankan Polsek Belawan adalah, Fauziah alias Ipaw (37) warga Lorong Kesenian, Kec. Medan Belawan, Sahani (24) warga Lorong Melati, Kec. Medan Belawan dan M Zen (27) warga Lorong Melati, Kec. Medan Belawan.

 Sebelum ketiganya ditangkap, petugas Polsek Belawan mendengar laporan keresahan warga tentang maraknya peredaran narkoba di sekitaran tempat tinggal Fauziah yang tak lain selaku bandar sabu.

 Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan ke rumah IRT yang sudah lama berbisnis narkoba tersebut. Ketika ‎Fauzia melayani dua pemuda yang akan membeli sabunya, polisi langsung melakukan penggerebekan.

 Dari hasil penggerebekan, ‎polisi menemukan barang bukti dari rumah IRT itu sebanyak 3 paket sabu, 2 Hp, peralatan sabu dan uang sebesar Rp 220 ribu.

 Dengan barang bukti yang ditemukan, polisi memboyong IRT dan kedua pemuda itu ke Mapolsek Medan Labuhan. "Aku cuma menjual aja, dari penjualan itu aku dapat untung. Hasilnya, aku gunakan unkebutuhan rumah," kata Fauziah kepada polisi.

 Kapolsek Belawan, AKP Eddy Supriyanto mengatakan, wanita yang mereka tangkap merupakan target operasi (TO) yang selama ini meresahkan warga. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap bandarnya.

 "Sudah lama kita target, tapi, hari ini baru bisa tangkap dengan barang bukti dari rumahnya. Ketiganya sudah kita periksa dan masih dilakukan pengembangan lagi,‎" kata Eddy. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini