Hisap Sabu di Penjara, 6 Narapidana Diamankan

Sebarkan:
Hukuman bagi 6 orang Narapidana ini seperti tidak membuat mereka jera. Walau sudah di jebloskan di di Lapas Binjai, namun ke enam Narapidana ini tetap menkomsumsi narkotika jenis sabu sabu.

Akibatnya, ke enam Narapidana tersebut di jemput oleh petugas Piket Satres Narkoba Polres Binjai dari Lapas Binjai, karena diduga menkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu.

Mereka adalah Alung (29) seorang narapidana, warga Tandam Pasar VIII, Kecamatan Hamparan Perak. Rudi alias Acun (34) narapidana warga Jalan Helvetia, Gang Perjuangan, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Labuhan. Alhamdad (45) narapidana warga Jalan Jurong, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, kabupaten Langkat.

Selanjutnya, Suriadi Selamat (58) narapidana warga Jalan P Polem, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Pajar Surbakti (25) narapidana warga Jalan Pitura Dalam, Desa Sukaramai, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Sahala Manalu (38) narapidana warga Jalan Penerbangan, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Saat di amankan petugas Lapas Binjai, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih seberat 0,40 gram, Uang 150.000, 4 buah pipet, 1 kaca pirek, 1 buah kompeng karet, serta 1 kotak rokok menara.

Keenamnya di ketahui menkonsumsi sabu sabu di Lapas Binjai saat seorang Napi warga binaan yang bernama Rusdianto, datang keruang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Binjai, menginformasikan bahwa ada 2 orang Napi (Fajar Surbakti dan Sahala Manalu) sedang menggunakan sabu sabu di kamar mandi kamar no 31, blok B.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua napi serta melakukan intograsi. Dari keterangan keduanya, diperoleh keterangan bahwa keduanya mengaku baru saja menggunakan shabu, dan bong (alat untuk memakai sabu sabu) sudah dibuang di tong sampah depan kamar 31, blok B.

Saat di lakukan pencarian barang bukti, bong berhasil di temukan ditong sampah, tepatnya di depan kamar 31 blok B. Bersama bong itu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa sebungkus rokok Menara yang berisikan 1 buah pirex kaca yang sudah kosong, 4 pipet hisap dan 1 buah karet dot.

Keduanya mengaku yang menyediakan Bong tersebut adalah Seorang narapidana yang bernama Alhamdad, dengan menerima janji upah sebesar 10.000.

Selanjutnya, Alhamdad dijemput dan diintograsi mengakui dirinya yang menyediakan bong.

Tidak hanya itu, Shabu yang digunakan Napi Pajar Surbakti dan Sahala Manalu, juga di ketahui dibeli secara patungan, masing masing 100.000 (paket 200.000) dan yang mereka suruh untuk membeli adalah Napi Suriadi Selamat.

Seakan terus mencari asal muasal sabu tersebut, petugas langsung menjemput Napi Suriadi Selamat, dan saat diintograsi, dirinya juga mengakui dan membenarkan bahwa Napi Fajar Surbakti dan Sahala Manalu, membeli kepadanya paket sabu sebesar 200.000.

Setelah di interogasi petugas, Suriadi Selamat mengaku membeli barang tersebut dari Alung. Akhirnya Napi Alung dijemput diintograsi. Dirinya mengakui menjual 1 paket shabu seharga 200.000.

Saat dilakukan penggeledahan pakaian Alung, ditemukan 1 paket Shabu dan uang sebesar 150.000 dari saku celana depan sebelah kanan.

"Sabu yang saya jual saya peroleh dari Napi yang bernama Rudi alias Acun," beber Alung.

"Putus di Rudi alias Acun. Karena dia mengaku tidak tau yang mengantar ke dalam Lapas, karena sabu itu di dapat dari luar Lapas," beber Kasubbaghumas Polres Binjai AKP L Tarigan, Jumat (25/8/17).(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini