Gelapkan Mobil, Mantan Security LNK Diamankan Polisi

Sebarkan:
Inilah barangbukti mobil yang digelapkan mantan security LNK itu


Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Binjai mengamankan seorang tersangka pelaku penggelapan mobil, NG (35), pria warga Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat yang merupakan mantan security LNK Langkat.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita tujuh mobil diduga hasil kejahatan dari sebuah rumah di Dusun Kuala Serdang, Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sabtu (29/7) dini hari.

Dalam operasi dipimpin Kepala Unit I Bidang Pidana Umum, Ipda Tono Listianto, polisi turut meringkus seorang tersangka pelaku penggelapan kendaraan berinisial NG (35), pria warga Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, melalui Kasat Reskrim, AKP Ismawansa, Selasa(1/8/17), mengatakan, penangkapan itu dilakukan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/452/VII/2017/SPKT-B.

Dalam hal ini, jelasnya. Korban bernama Iwa Boy (42), warga Jalan Cemara, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, mengaku menjadi korban penipuan dan penggenapan kendaraan, setelah mobilnya dibawa lari tersangka NG, pada pertengahan Juli 2017 lalu.

"Setelah laporan korban kita tindaklanjuti, kita akhirnya mendapat informasi bahwa tersangka NG berada di kediaman rekannya, SS (35), di Dusun Kuala Serdang, Desa Naman Jahe. Sehingga anggota opsnal segera diinstruksikan menuju lokasi tersebut," terangnya.

Beruntung, saat rumah SS didatangi, pihaknya berhasil menemukan keberadaan tersangka NG. Seketika itu pula, Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai bergegas mengamankan pria bersangkutan.

Hanya saja, katanya. Operasi penangkapan tersebut tidak hanya sampai di situ. Sebab setelah rumah tersebut digeledah, pihaknya justru mendapati tujuh mobil tanpa surat dan dokumen pendukung, yang diduga kendaraan hasil kejahatan.

Seluruh mobil dimaksud meliputi, Toyota Avanza B 1618 VRC, Toyota Avanza F 1035 HO, Toyota Avanza BK 1430 RI, Toyota Avanza BK 221 IA, Toyota Avanza BK 1462 RU, Toyota Avanza BK 1119 RU dan Toyota Inova BK 1865 RK.

Dari situ, sambung Ismawansa. Pihaknya lantas membawa seluruh barang bukti kendaraan terkait, guna diamankan menuju Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Binjai.

"Terhadap sang pemilik rumah, SS, kita tidak lakukan penahanan. Hanya saja kita akan tetap telusuri, apakah ada laporan mengenai dugaan penggelapan kendaraan dengan ciri dan tipe yang identik dengan temuan barang bukti mobil tersebut," ungkapnya.

Selain itu, dia pun turut mengimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian, jika memang merasa mengenali ciri dan identitas mobil yang diamankan tersebut.

Hingga kini, polisi masih menunggu laporan dari para korban lainnya, mengingat, jumlah mobil yg diamankan ada 7 unit, namun hingga sekarang baru 2 orang yang membuat laporan.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini