Gawat...! Inilah Hasil dan Rekomendasi BPK RI untuk Pemkab Paluta

Sebarkan:

salah satu proyek dinas pu paluta
 Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) direkomendasikan agar memberikan punishment (hukuman) kepada setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Paluta yang memiliki temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan temuan tersebut sudah ada sebelumnya dan atau merupakan temuan berulang.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Paluta dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H Hafrino Naga Sakti Harahap saat membacakan rekomendasi laporan panitia kerja (panja)‎ tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan, sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemkab Paluta tahun anggaran 2016.

Dalam laporan panja yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Paluta dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APB tahun anggaran 2016 dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Paluta ‎yang digelar Jumat (4/8) lalu, pada poin kedua, Bupati Paluta juga diminta agar mencopot Kepala Dinas PU dan PR Kabupaten Paluta serta kepada yang bersangkutan agar mengundurkan diri secara gentlemen karena proyek di Paluta banyak bermasalah dan peningkatan ekonomi masyarakat tergantung pada infrastruktur yang dikerjakan oleh Dinas PU dan PR Kabupaten Paluta.

"Salah satunya bangunan gedung komisi DPRD Paluta belum mencapai waktu satu tahun sudah rusak dan banyak sarana dan prasarana lainnya yang sudah rusak," katanya yang juga merupakan ketua komisi B DPRD Paluta, Selasa (22/8).

Pada poin ketiga, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paluta, permasalahan kesehatan masyarakat ada pada tangan beliau dan jangan pura-pura bersih dan merasa tidak mempunyai kesalahan atas temuan BPK-RI yang telah berulang-ulang di Dinkes Paluta dan diminta agar dikembalikan ke kas daerah.

Poin keempat, kepada kepala Dinas Pendidikan Paluta bahwasanya di tangan anda masyarakat mendapatkan pendidikan yang maju dan berkualitas dan temuan BPK-RI tahun yang lalu dan tahun-tahun sebelumnya agar jangan terulang kembali.

Pada poin kelima, kepada seluruh SKPD Paluta agar betul-betul meningkatkan kinerja karena mengingat banyaknya temuan yang menjadi rekomendasi badan anggaran dan komisi-komisi DPRD Paluta.

Sementara pada poin keenam atau poin terakhir, seluruh SKPD Paluta diminta mengembalikan temuan-temuan BPK-RI yang ada mulai tahun 2009 sampai dengan tahun 2016. Dan DPRD Paluta mengawasi dan memantau matriks tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI, karena datanya sudah ada di tangan panja. "Kami harap rekomendasi kami tersebut agar ditindaklanjuti dan dilaksanakan secepat mungkin," ujarnya.


Adapun susunan anggota panitia kerja (panja)‎ tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan, sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemkab Paluta tahun anggaran 2016 antara lain ketua Amas Muda Siregar SE, wakil ketua H Hafrino Naga Sakti Harahap SE, Sekretaris Samsul Bahri Daulay SE, dan anggota Hermansyah Lubis SH, Kaspolan Siregar SPDI, H Mula Tua Siregar SE dan Khoirul Yusri Harahap SE. (plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini