DPRD Langkat Sahkan 10 Ranperda Menjadi Perda

Sebarkan:




Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH saat menghadiri Sidang Paripurna pembahasan pengesahan 10 Ranperda menjadi Perda yang berlangsung digedung Paripurna DPRD Langkat.

Melalui Sidang Paripurna DPRD Langkat yang berlangsung digedung Paripurna DPRD Langkat, Rabu (23/8) siang, 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).



Pengesahan tersebut terjadi setelah seluruh Fraksi di DPRD Langkat setuju dan Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin-angin SE melalui Wakilnya Sapta Bangun yang memimpin sidang paripurna mengetok palu tanda disetujui 10 Perda tersebut.



10 Ranperda dimaksud, yakni 1. Ranperda tentang Peredaran dan pengawasan obat dan obat tradisional, 2. Ranperda tentang Pengelolaan barang milik daerah, 3. Ranperda tentang pengaturan pemasangan lampu jalan, 4. Ranperda tentang Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, 5. Ranperda tentang Pengaturan peredaran minuman beralkohol.



6. Ranperda tentang Perubahan atas perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, 7. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang rumah ptong hewan, 8. Ranperda tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, 9. Ranperda tentang pencabutan perraturan daerah nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan, 10. Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 6 tahun 2009 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja pelaksana harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat.



“Itu semua Ranperda insiatif dari pihak Eksekutif dan DPRD Langkat,” kata Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH ketika dikonfirmasi usai menghadiri sidang paripurna.



Ditambahkannya, Perda yang disahkan tersebut akan semakin memperkokoh landasan Yuridis bagi penyelenggaraan Pemerintahan di Bumi Langkat berseri ini.


Lanjutnya, keberhasilan suatu Peraturan Daerah tidak hanya diukur dari proses pembahasan dan pengesahan semata, tetapi, sejauh mana Perda tersebut dijalankan sebagaimana mestinya.



Ngogesa berharap, Perda dapat tersosialisasi secepatnya kepada masyarakat dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Langkat yang telah membahas Ranperda ini dengan teliti, hati-hati dan penuh dengan kemufakatan.



Hadir dalam Sidang Paripurna, perwakilan Unsur Forkopimda Langkat, Sekda Langkat dr. H. Indra Salahudin, anggota DPRD Langkat, sejumlah tokoh masyarakat dan undangan lainnya.


Pimpinan Sidang Paripurna adalah Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin-angin SE yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Langkat Sapta Bangun didampingi Wakil Ketua lainnya, Ralin Sinulingga dan Dony Setha. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini