Dikunjungi Sekjen KPU RI, KPU Deliserdang Laporkan NPHD Belum Ditandangani Pemkab

Sebarkan:


Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Bagian Hukum mengunjungi KPU Kabupaten Deliserdang pada Selasa (29/8).

Dalam pertemuan dengan Seketariat KPU RI Bagian Hukum, KPU Deliserdang melaporkan jika Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum ditandatangani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.

Ketua Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi KPUD Deliserdang Boby Indra Prayoga menerangkan kedatangan Seketariat KPU RI Bagian Hukum ke KPU Deliserdang untuk menanyakan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018.

"Yang datang Kasubag Biro Hukum Seketaris Jenderal KPU RI Livirta Adhesia, dalam pertemuan ini juga diberikan pengarahan produk-produk hukum Pilkada," kata Boby.

Dirinya juga menegaskan dalam pertemuan ini pihaknya juga melaporkan NPHD belum ada. "Belum ada pemberitahuan dari Pemkab Deliserdang terkait penandatanganan NPHD," tegasnya.

Boby juga menjelaskan jika NPHD terlambat ditandatangani akan mengganggu kinerja Komisioner KPU Kabupaten Deliserdang. "Jika NPHD terlambat maka akan mengganggy kinerja Komisioner KPU Deliserdang padahal ada tiga even yang harus dilaksanakan yaitu Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Pileg dan Pilpres," jelasnya.

Sebelumnya Kepala Kesbang Pol Linmas Deliserdang Togar Panjaitan yang dikonfirmasi terkait belum ditandatanganinya NPHD yang diajukan KPUD Deliserdang menerangkan jika Pemkab Deliserdang masih membuat konsep NPHD dan NPHD akan ditandatangani pada Selasa (29/8).

Dirinya pun menegaskan jika anggaran taidak ada masalah. Menurutnya pihaknya merencanakan sebaik mungkin penandatanganan NPHD. "Kita sudah merencanakan sebaik mungkin, penadatanganan NPHD harus bagus,” tegasnya.

Lanjutnya menjelaskan untuk Tahun 2017 KPUD Deliserdang mengajukan NPHD sebesar Rp 23.759.233.300,- sementara itu untuk Tahun 2018 KPUD Deliserdang mengajukan NPHD sebesar Rp 30.846.350.950,- .

"Kalau terjadi Penghitungan Suara Ulang (PSU) disiapkan dana sebesar Rp 23.614.265.000,- . Pemkab Deliserdang setuju dengan pengajuan KPUD Deliserdang, kalau ada kelebihan anggaran akan dikembalikan ke Pemkab Deliserdang,” jelasnya.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini