Dana CSR Eksplorasi Pasir Laut Pantai Labu Menguap

Sebarkan:

Kades Mengaku Belum Terima 

Ketua Tim Perwakilan Masyarakat Kecamatan Pantai Labu Abdul Hafiz (kiri) ketika memberikan keterangan


Kehadiran PT Pandu Para Mitra dan PT Citta Trahindo Pratama yang melakukan eksplorasi pasir di perairan Kecamatan Pantai Labu membawa dampak positip bagi masyarakat khususnya yang berdomisili di Desa Pantai Labu Pekan, Paluh Sibaji, Rugemuk dan Denai Kuala.

Kedua perusahaan yang memiliki izin resmi dari Pemerintah Propinsi Sumut untuk mengekplorasi pasir guna pengembangan Pelabuhan Belawan itu memberikan dana CSR (corporate social responsibility) bagi masyarakat yang berdomisili pada keempat desa tersebut.

CSR diberikan kedua perusahaan penambangan pasir itu merupakan suatu keputusan strategis perusahaan untuk bertanggung-jawab atas dampak dari keputusan yang diambil dan dampak dari kegiatan bisnis yang dilakukan, dan yang dapat berkontribusi pada pencapaian keadilan sosial.

Namun tak ada yang menyangka jika CSR itu justru menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat. Pasalnya, sejak beroperasi pada 22 Juli 2017 lalu, PT Pandu Para Mitra telah memberikan CSR tahap pertama sebagai panjar sebesar Rp 20 juta.

Dua desa yaitu Desa Paluh Sibaji dan Denai Kuala telah menerima CSR dari perusahaan penambangan pasir itu. Desa Pantai Labu Pekan pun sebenarnya sudah menerima CSR pada 10 Juni 2017 namun Kepala Desa (Kades) Pantai Labu Pekan Zulkarnain malah mengaku belum menerima CSR.

Selain CSR dari PT Pandu Para Mitra, tiga desa yakni Denai Kuala, Pantai Labu Pekan dan Rugemuk juga telah mendapat CSR sebesar Rp 10 juta dari perusahaan. Sedangkan Desa Paluh Sibaji belum menerima karena menunggu MoU (memerondaum of understanding) atau perjanjian kerjasama ditandatangani antar TPM Kecamatan Pantai Labu dengan perusahaan.

Namun anehnya, Kepala Desa Rugemuk Sofian malah menyebutkan jika dirinya belum menerima CSR dan menyatakan jika uang sebesar Rp 10 juta itu adalah uang kontribusi dari PT Citta Trahindo Pratama.

Ketua TPM Kecamatan Pantai Labu, Abdul Hafiz ketika dikonfirmasi pada Minggu (6/8) menyebutkan masyarakat Desa Pantai Labu Pekan memang bertanya kepadanya apakah CSR sudah diterima Desa Pantai Labu Pekan. Karena memang Kepala Desa Pantai Labu Pekan sudah menerima maka Abdul Hafiz pun menjawab warga jika Desa Pantai Labu Pekan sudah menerima CSR.

Guna membuktikan apakah Kades Pantai Labu Pekan sudah menerima CSR atau tidak, maka TPM Kecamatan Pantai Labu pun mengundang pertemuan di Kantor Camat Pantai Labu. Tapi Zulkarnain tidak hadir pada pertemuan yang digelar pada Jumat (28/7) lalu.

Begitu juga dengan CSR dari PT Citta Trahindo Pratama sudah diterima oleh Kades Rugemuk Sofian sesuai dengan pertemuan di Kantor Camat Pantai Labu yang dihadiri oleh Direkturnya Washington Tambunan. “CSR besarnya Rp 1.000 per meter kubik. Kontrak eksplorasi pasir sebanyak 3 juta meter kubik. Pemberian CSR bertahap dan akan digunakan untuk kepentingan sosial dan menopang ekonomi masyarakat desa,” sebutnya.


Sementata Kepala Desa Pantai Labu Pekan, Zulkarnain ketika dikonfirmasi wartawan via selularnya tidak mau menjawab meski nada panggilan aktif. Begitu juga pesan singkat (SMS) yang dikirim juga tidak dibalas. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini