Kades Mengaku Belum Terima
Ketua Tim Perwakilan Masyarakat Kecamatan Pantai Labu Abdul Hafiz (kiri) ketika memberikan keterangan |
Kehadiran PT Pandu Para Mitra dan PT Citta Trahindo
Pratama yang melakukan eksplorasi pasir di perairan Kecamatan Pantai Labu
membawa dampak positip bagi masyarakat khususnya yang berdomisili di Desa
Pantai Labu Pekan, Paluh Sibaji, Rugemuk dan Denai Kuala.
Kedua perusahaan yang memiliki izin resmi dari Pemerintah
Propinsi Sumut untuk mengekplorasi pasir guna pengembangan Pelabuhan Belawan
itu memberikan dana CSR (corporate social responsibility) bagi masyarakat yang
berdomisili pada keempat desa tersebut.
CSR diberikan kedua perusahaan penambangan pasir itu
merupakan suatu keputusan strategis perusahaan untuk bertanggung-jawab atas
dampak dari keputusan yang diambil dan dampak dari kegiatan bisnis yang
dilakukan, dan yang dapat berkontribusi pada pencapaian keadilan sosial.
Namun tak ada yang menyangka jika CSR itu justru
menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat. Pasalnya, sejak beroperasi pada 22
Juli 2017 lalu, PT Pandu Para Mitra telah memberikan CSR tahap pertama sebagai
panjar sebesar Rp 20 juta.
Dua desa yaitu Desa Paluh Sibaji dan Denai Kuala telah
menerima CSR dari perusahaan penambangan pasir itu. Desa Pantai Labu Pekan pun
sebenarnya sudah menerima CSR pada 10 Juni 2017 namun Kepala Desa (Kades)
Pantai Labu Pekan Zulkarnain malah mengaku belum menerima CSR.
Selain CSR dari PT Pandu Para Mitra, tiga desa yakni
Denai Kuala, Pantai Labu Pekan dan Rugemuk juga telah mendapat CSR sebesar Rp
10 juta dari perusahaan. Sedangkan Desa Paluh Sibaji belum menerima karena
menunggu MoU (memerondaum of understanding) atau perjanjian kerjasama
ditandatangani antar TPM Kecamatan Pantai Labu dengan perusahaan.
Namun anehnya, Kepala Desa Rugemuk Sofian malah
menyebutkan jika dirinya belum menerima CSR dan menyatakan jika uang sebesar Rp
10 juta itu adalah uang kontribusi dari PT Citta Trahindo Pratama.
Ketua TPM Kecamatan Pantai Labu, Abdul Hafiz ketika
dikonfirmasi pada Minggu (6/8) menyebutkan masyarakat Desa Pantai Labu Pekan
memang bertanya kepadanya apakah CSR sudah diterima Desa Pantai Labu Pekan.
Karena memang Kepala Desa Pantai Labu Pekan sudah menerima maka Abdul Hafiz pun
menjawab warga jika Desa Pantai Labu Pekan sudah menerima CSR.
Guna membuktikan apakah Kades Pantai Labu Pekan sudah
menerima CSR atau tidak, maka TPM Kecamatan Pantai Labu pun mengundang
pertemuan di Kantor Camat Pantai Labu. Tapi Zulkarnain tidak hadir pada
pertemuan yang digelar pada Jumat (28/7) lalu.
Begitu juga dengan CSR dari PT Citta Trahindo Pratama
sudah diterima oleh Kades Rugemuk Sofian sesuai dengan pertemuan di Kantor
Camat Pantai Labu yang dihadiri oleh Direkturnya Washington Tambunan. “CSR
besarnya Rp 1.000 per meter kubik. Kontrak eksplorasi pasir sebanyak 3 juta
meter kubik. Pemberian CSR bertahap dan akan digunakan untuk kepentingan sosial
dan menopang ekonomi masyarakat desa,” sebutnya.
Sementata Kepala Desa Pantai Labu Pekan, Zulkarnain
ketika dikonfirmasi wartawan via selularnya tidak mau menjawab meski nada
panggilan aktif. Begitu juga pesan singkat (SMS) yang dikirim juga tidak
dibalas. (walsa)