Camat Namorambe dan Cabjari Pancurbatu Tanda Tangani MoU TP4D

Sebarkan:

Camat Namorambe dan Cabjari Pancurbatu Tanda Tangani MoU TP4D

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam cabang Pancurbatu (Kacabjari) Yuliyati Ningsih SH MH melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Camat Namorambe dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Namorambe tentang pengawalan pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) di Aula Cabjari Pancurbatu, Kamis (24/8) Jam 10.00 Wib.

Yuliyati Ningsih menjelaskan pembentukan TP4D berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-152/A/JA/10/2015 Tanggal 1 Oktober 2015 dan Intruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS-001/A/JA/10/2015. Tugas fungsi TP4D yaitu pertama, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan, preventif dan persuasif.

Nota kesepakatan tersebut bertujuan agar kedua institusi ini dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir serta melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Selain melakukan pengawasan, kedua instansi ini bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan.

Untuk itu, kedua instansi ini diminta dapat melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah daerah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Dalam kesempatan itu, Kacabjari Pancurbatu juga mensosialisasi fungsi visi misi satgas saber pungli, strategi pemberantasan pungli, tujuan satgas saber pungli, wewenang satgas. Selain itu, mensosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD), bedanya dana desa dan alokasi dana desa, pengunaan dana desa, penyelengaraan pemerintah desa 30% ADD, pemberdayaan masyarakat 70% ADD.

Sementara itu, Camat Namorambe Eko Sapriadi mengapresiasi penandatanganan MoU tersebut, karena kegiatan ini bukan acara seremoni saja, akan tetapi sangat penting kepada pemerintah kecamatan dan kepala desa.

"Dengan adanya penandatanganan MoU ini diharapkan kepada kepala desa di Namorambe tidak ada tersangkut hukum," tegas Eko Sapriadi dihadapan seluruh Kepala Desa. (rg)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini