Acara sosialisasi manfaat tambahan program BPJS Ketenagakerjaan |
Kepala Divisi Pengembangan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan,
Filemon Alilu Yakobus yang turut hadir dalam acara Sosialisasi Manfaat Tambahan
Program BPJS TK di Samosir Villa Ressort, Kamis (3/8/2017).
Pada paparannya yang bertajuk ‘Program BPJS
Ketenagakerjaan dalam meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Keluarganya,’
Alilu terlebih dulu kembali menegaskan, masyarakat luas harus memahami
perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.
“BPJS Ketenagakerjaan, perlindungannya untuk ketenagakerjaan
seluruh pekerja di Indonesia. Sedangkan BPJS Kesehatan untuk perlindungan
kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Perbedaan lainnya, Iuran BPJS
Kesehatan, sebagian besar anggarannya dari pemerintah. Kalau BPJS
Ketenagakerjaan dipungut dari peserta,” sebutnya dalam pemaparan awal.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut pria berkaca mata ini,
memiliki dasar hukum yakni UU No 40/2004, UU No 24/2011, PP No 44/2015, PP No
45/2015, PP N0 46/2015. “Status BPJS Ketenagakerjaan ini sudah beralih dari PT
ke Badan Hukum Publik. Yang artinya negara hadir dalam memberikan perlindungan
dasar kepada seluruh pekerja yang menjadi peserta, yang bermuara pada jaminan
keadilan sosial bagi rakyat Indonesia,” terang Alilu.
Dengan statusnya itu pula, lanjut dia, BPJS
Ketenagakerjaan bukan sebagai pengelola yang mencari keuntungan alias nirlaba. “Karena
tujuan utama dari penyelenggaraan jaminan sosial adalah untuk memenuhi
sebesar-sebesarnya kepentingan peserta. Dana amanat, hasil pengembangannya, dan
surplus anggaran akan dimanfaatkan sebesar-sebesarnya untuk kepentingan
peserta,” tambah Alilu.
Selain nirlaba, katanya, BPJS Ketenagakerjaan juga
memiliki prinsip gotong royong. Yakni dari peserta yang mampu kepada peserta
yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat. “Termasuk
juga, peserta yang beresiko rendah membantu yang beresiko tinggi, dan peserta
yang sehat membantu yang sakit,” ujarnya.
Masih diteruskannya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan
perlindungan terhadap ketenagakerjaan dalam 4 program. Yakni, Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari tua, dan Jaminan Pensiun.
Data yang dihimpun hingga tahun 2016, rincinya, BPJS
Ketenagakerjaan sudah membayarkan klaim kepada 2.329.950 peserta, dengan total
angka Rp20.063.763.459.912. Kemudian sebaanyak 304 pekerja mengikuti program
Return To Work, dan 182 pekerja cacat telah berhasil kembali bekerja.
Dalam paparannya, Alilu juga menyampaikan hal-hal lain
yang berkaitan dengan cakupan kepesertaan, serta manfaat-manfaat lainnya. “Selain
itu, BPJS Ketenagakerjaan lah yang membuat pegawai non PNS bisa memiliki uang
pensiun,” tutupnya sembari memberikan nomor selulernya guna bisa berinteraksi lebih
lanjut dengan kader-kader BPJS Ketenagakerjaan.(red)