Barang Sitaan Bea Cukai di Bandara Kualanamu Dipertanyakan

Sebarkan:


Penumpang di Bandara Kualanamu mempertanyakan proses penindakan barang bawaan (dagangan) milik para penumpang yang dilakukan Bea Cukai Bandara Kualanamu khususnya dari Bangkok, Thailand.

Salah seorang penumpang kepada wartawan pada Selasa (29/8) di Bandara Kualanamu belum ada kejelasan apakah barang yang disita Bea Cukai dilelang negara atau dimusnahkan.

"Sejak per 1 Januari 2017 lalu sudah dilakukan penyitaan, dengan rentan waktu tergolong lama tentunya para pemilik pantas menaruh curiga dengan hal tersebut. Supaya tidak menimbulkan kecurigaan dimasyarakat khusunya pemilik barang, Bea Cukai perlu memberikan penjelasan terkait seluruh barang sitaan mereka pada halayak ramai sehingga pandangan negative tersebut dapat terklarifikasi," terangnya.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Firdaus Bea Cukai Bandara Kualanamu yang dikonfimasi mengaku belum megetahui secara pasti berapa jumlah barang bawaan yang disita dari Bangkok, Thailand sejak p1 Januari 2017 lalu. "Belum tau berapa jumlahnya, lebih jelas nanti dipertanyakan pada Kasi P2 Bea Cukai Kualanamu," ujarnya singkat.

Sementara Kasubsi Intelijen Bea Cukai Bandara Kualanamu Fahrijal Serky kepada wartawan menerangkan seluruh barang yang disita sudah diamankan digudang milik Bea Cukai, dan saat ini tinggal proses penindakan. "Seluruh barang yang disita tentunya ada pertangungjawabanya dan disegel oleh petugas," ujarnya.

Terkait pertanyaan penumpang menurutnya hal yang wajar, dan pihaknya dalam waktu dekat akan memberikan penjelasan terkait hal tersebut apakah pemusnahan atau lelang. Dirinya juga mengakui meski pun ada Permendagri terkait larangan membawa barang belanja pakian dari Bankok, Thailand tetap saja penumpang mencoba melakukannya.

"Diperkirakan sejak dilakukan penindakan per tanggal tersebut jumlah pakaian yang diamankan lebih kurang 10 Ton dengan rincian 100 Kg per hari," tegasnya. (walsa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini