APBD Langkat Belum Terealisasi, Ini Penjelasan Sekda

Sebarkan:
Sekda Langkat
Hingga kini Pemerintah Kabupaten Langkat (Pemkab Langkat), belum juga mengajukan laporan realisasi semester pertama Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan perubahan APBD Tahun 2017, ini membuat beberapa pihak menyikapi miring dan terlambatnya pembangunan di Bumi Betuah tersebut.



Menyikapi masalah ini Sekertaris Daerah Kabupaten Langkat dr H Indra Salahuddin angkat bicara. Menurut dia, keterlambatan yang terjadi dilatarbelakangi baru turunya dana APBN dari Pusat. "APBN kan baru dikucurkan. Sebenarnya itu yang membuat terjadi keterlambatan," kata Sekda Langkat, usai mengikuti upacara HUT RI ke 72, Kamis (17/8).



Selain itu, ucap dia, ada beberapa mata anggaran yang dikurangi dari Pusat, salah satunya adalah Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga pihak Pemkab harus melakukan penyesuaian agar semua berjalan baik. "Adannya pengurangan beberapa mata anggaran membuat kita harus menyesuaikan kembali," ucapnya.



Disinggu apakah dengan keterlambatan ini membuat pihak Pemkab melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 Tahun 2005. Diakuinya, kalau pihak tidak ada melakukan pelanggaran peraturan apapun, sebab akhir penaltikan RAPBD diatas Januari. "Inikan diambang batas, jadi saya kira tidaklah kita mepakukan pelanggaran," sebutnya.



Dirinya juga berharap, dengan keterlambatan ini, tidak mengganggu pembangunan di Kabupaten Langkat. "Kita harap semua pembangunan berjalan lancar," tegas dia.



Kritikan keras sempat diutarakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Agustinus Riza Kaban, yang belum juga menerima laporan rancangan kebijakan umum (RKU) APBD Langkat Tahun 2018 hingga Agustus 2017.



Selain itu, pihaknya juga belum menerima laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD Tahun 2017 yang seharusnya disampaikan pada akhir Juli Tahun 2017 untuk dibahas.



Sehingga, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat dinilai tidak mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.



Dalam Pasal 34 ayat 1 dan 3 secara jelas disebutkan kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD, dan Kepala Daerah menyampaikan RKU APBD TA berikutnya sebagai landasan penyusunan RAPBD selambat-lambatnya pertengahan Juni.



“Lebih jauh, RKU APBD Kabupaten Langkat Tahun 2018 yang seharusnya sudah disampaikan kepada DPRD pertengahan Juni 2017,” jelasnya.



Atas kondisi ini, politisi Partai Hanura ini menduga ada kesenjangan dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Langkat, hingga berujung pada lambatnya program pembangunan di sana.



Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Sekda, dr. H. Indra Salahuddin, sebagai koodinator pengelolaan keuangan daerah tidak mematuhi dan telah melanggar peraturan pemerintahan yang berlaku. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini