Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang akhirnya
menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diajukan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang pada Kamis (31/8).
Serah terima NHPD ini pun diserahkan langsung Seketaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang Asrin Naim diruangan Sekda, Kantor Bupati
Deliserdang kepada Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay
disaksikan para Komisioner KPU Kabupaten Deliserdang, Kepala Bagian (Kabag)
Hukum Pemkab Deliserdang Edwin Nasution, Koordinator Divisi Tekhnis KPU
Provinsi Sumatera Utara Benget Silitonga.
NPHD ini pun ditandatangani langsung Ketua KPU Kabupaten
Deliserdang Timo Dahlia Daulay dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Kabupaten Deliserdang Agus Ginting mewakili Pemkab Deliserdang.
Ketua Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi KPUD Deliserdang
Boby Indra Prayoga menerangkan KPU Deliserdang menandatangani NPHD sekira pukul
11.00 Wib sementara Pemkab Deliserdang menandatangani NPHD sekira pukul 15.00
Wib. “Jumlah NPHD yang ditantadangani tetap Rp 78 M, pencairannya 3 tahap,”
kata Boby.
Lanjut Boby merincikan untuk tahap pertama pada tahun
2017 sebesar Rp 17.520.246.800,-, tahap kedua pada Tahun 2018 sebesar Rp 37.085.337.450,-.”Tahap
ketiga sebesar Rp 23.614.265.000,- akan dicairkan ketika ada penetapan
pemungutan suara ulang,” terangnya.
Dirinya pun menjelaskan saat ini tahap Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 memasuki tahap sosialisisasi dan
penerimaan tenaga adhock yaitu PPK dan PPS serta syambera cipta mascot dan
jinggel.
Ditanya apa alasan Pemkab Deliserdang terkait
keterlambatan penandatanganan NPHD, Boby tidak bersedia berkomentar. “Lebih
objektifnya coba tanyakan ke Pemkab Deliserdang karena KPU Deliserdang selalu
mengikuti mekanisme Pemkab Deliserdang,” tegasnya.(walsa)