15 Ton Bawang & 22 Bonsai Selundupan Dimusnahkan di Langsa

Sebarkan:
Pemusnahan bawang merah dan bibit pohon bonsai seludupan.



Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh musnahkan 15 ton bawang merah dan 22 batang pohon bonsai seludupan hasil temuan tangkapan TNI AL Lanal Lhokseumawe. Kegiatan itu dilaksakan di Pos TNI AL Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat, Selasa (22/08/2017).

Pemusnahan secara bersama  dengan cara membakar tersebut diikuti Pasops Lanal Lhoksemawe, Kejaksaan Negeri Langsa, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kepala Bea Cukai Langsa dan Kepala Karantina Pertanian Banda Aceh.

Pada pemusnahan 15 ton bawang merah dan 22 batang pohon bonsai jenis serut tersebut juga disaksikan jajaran TNI AL Pos Kuala Langsa beserta Keuchik Gampong Kuala Langsa, Rusmaidi, Skm.

Pada kesempatan itu, Drh Ibrahim Kepala Karantina Pertanian Banda Aceh antara lain mengatakan, pemusnahan yang dilakukan hari ini, lebih memperhatikan dari aspek teknis, tentunya tidak mengabaikan UU, aturan serta asas manfaat dan mudharatnya terhadap komoditi yang dimusnahkan dimaksud.

Selain itu lanjut Rusmaidi, jika bibit pohon kayu serut ini ditanam tidak tertutup kemungkinan akan membawa benih bibit penyakit yang dapat menyebar pada ribuan hektar tanaman hutan lainnya, sehingga mempengaruhi perekonomian masyarakat Aceh.

Begitupun jelas Kepala Karantina Pertanian Banda Aceh ini, Pemusnahan yang dilakukan kali ini berupa bibit pohon kayu serut dan bawang merah yang pemasukannya itu telah melanggar UU No. 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.


Sebab, bawang merah dan bibit pohon bonsai jenis serut tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan PC dari negara asal dan atau negara transit, tidak melalui pintu pemasukan yang telah ditetapkan, serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina. (syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini