Pemusnahan bawang merah dan bibit pohon bonsai seludupan. |
Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh musnahkan
15 ton bawang merah dan 22 batang pohon bonsai seludupan hasil temuan tangkapan
TNI AL Lanal Lhokseumawe. Kegiatan itu dilaksakan di Pos TNI AL Kuala Langsa
Kecamatan Langsa Barat, Selasa (22/08/2017).
Pemusnahan secara bersama
dengan cara membakar tersebut diikuti Pasops Lanal Lhoksemawe, Kejaksaan
Negeri Langsa, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kepala Bea Cukai Langsa dan
Kepala Karantina Pertanian Banda Aceh.
Pada pemusnahan 15 ton bawang merah dan 22 batang pohon
bonsai jenis serut tersebut juga disaksikan jajaran TNI AL Pos Kuala Langsa
beserta Keuchik Gampong Kuala Langsa, Rusmaidi, Skm.
Pada kesempatan itu, Drh Ibrahim Kepala Karantina
Pertanian Banda Aceh antara lain mengatakan, pemusnahan yang dilakukan hari
ini, lebih memperhatikan dari aspek teknis, tentunya tidak mengabaikan UU,
aturan serta asas manfaat dan mudharatnya terhadap komoditi yang dimusnahkan
dimaksud.
Selain itu lanjut Rusmaidi, jika bibit pohon kayu serut
ini ditanam tidak tertutup kemungkinan akan membawa benih bibit penyakit yang
dapat menyebar pada ribuan hektar tanaman hutan lainnya, sehingga mempengaruhi
perekonomian masyarakat Aceh.
Begitupun jelas Kepala Karantina Pertanian Banda Aceh
ini, Pemusnahan yang dilakukan kali ini berupa bibit pohon kayu serut dan
bawang merah yang pemasukannya itu telah melanggar UU No. 16 tahun 1992 tentang
karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Sebab, bawang merah dan bibit pohon bonsai jenis serut
tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan PC dari negara asal dan
atau negara transit, tidak melalui pintu pemasukan yang telah ditetapkan, serta
tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan
tindakan karantina. (syaf)