Tak Bisa Kuasai Lahan, Petani Akan Serbu Pemkab DS

Sebarkan:

Sengketa Tanah di PTPN II Bulucina


Sengketa lahan bulucina



Ratusan masyarakat yang tergabung ‎dalam kelompok Tani Mandiri Perak yang ingin menguasai lahan PTPN II Kebun Bulucina, Kec. Hamparanperak, Kab. Deliserdang, mendapat penghadangan dari Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (22/7).

Tak mampu menguasai lahan seluas 275, 36 hektar, ratusan masyarakat petani akan mempertanyakan kembali surat rekomendasi DPRD Deliserdang dengan mendatangi kantor Pemkab Deliserdang.

"Kami hanya ingin mengambil kembali tanah kami, tanah ini adalah tanah orangtua kami yang terdahulu. Kami punya surat dari adminitratur perkebunan pada tahun 1951," kata Ketua Tani Mandiri Perak, M. Idris kepada polisi.

Mendengar itu, pihak kepolisian yang dipimpin Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Erinal tetap menolak masyarakat petani menduduki lahan yang dianggapnya adalah milik PTPN II. "Kami tidak akan berikan saudara - saudara masuk ke lahan,"‎ kata Erinal didampingi Kapolsek Hamparanperak, Kompol Mustafa Nasution.

Dibawah pengamanan ratusan personel polisi, masyarakat petani yang ingin masuk ke lokasi lahan saling berhadapan dengan petugas keamanan. Tampak, dari sudut perkebunan, sejumlah petugas sekuriti PTNN II dilengkapi senjata kayu tetap berjaga di areal lahan perkebunan.

Tak diberikan masuk ke lahan, Idris meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan mereka melakukan orasi di lahan yang akan ditempuh berjarak 2 km.

"Kami mau berorasi di lahan itu, kami mau menyampaikan aspirasi kami. Jadi, kami mohon agar bapak kepolisian memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan orasi kami," kata Idris kepada pihak kepolisian.

Dengan tegas, perwira berpangkat satu bunga melati tetap menolak dan meminta kepada masyarakat petani mundur dan tidak melakukan hal yang tidak diinginkan.

"Saudara belum ada izin untuk melakukan orasi, jadi lengkapi dulu administrasinya, apapun ceritanya kami tidak bisa izinkan, apabila anda ada surat, maka kami persilahkan," ungkap Erinal kepada masyarakat petani.

Mendengar itu, Idris mengajak seluruh masyarakat petani untuk mengurungkan niat menguasai lahan dan melakukan orasi. "Baik, kepada kawan - kawan, mari kita kembali untuk menyusun kekuatan, kita kembali dengan tenang dan jangan sampai ada yang menunggangi," ajak Idris sambil meninggalkan lokasi.

Dalam kesempatannya, Idris mengatakan, upaya yang mereka lakukan untuk menguasai lahan di Pasar 10,11,12 dan 13 di Desa Bulucina, Kec. Hamparanperak, Kab. Deliserdang‎ adalah tanah mereka yang telah dirampas PTPN II.

"Kami ingin kembali tanah kami, kami punya surat administratur perkebunan, kami sudah membangun kantor dan sudah menanami pisang, tapi tetap saja dihancurkan oleh pihak PTPN," kata Idris.

Dulunya, kata Idris, lahan ‎itu dirampas oleh PTPN II sejak tahun 1966, orangtua yang menguasai lahan dituduh PKI. Sampai saat ini, lahan ini terus mereka kuasai.

"Semua yang berada di lahan seperti rumah, sekolah dan tanaman habis dihancurkan diambil oleh PTPN. Ini sudah kami surati ke pemerintah, tapi tidak ada realisasi, apa rakyat tidak mendapat hak secara undang - undang," tegas Idris.

Dijelaskan Idris, pihaknya sebelumnya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan DPRD Deliserdang untuk membahas masalah lahan PTPN II Kebun Bulucina.

Pada tanggal 4 Desember 2015, telah diadakan pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Deliserdang melalui komisi A. Hasil dari ‎RDP itu, dilakukan peninjauan kelapangan oleh DPRD, Pemkab Deliserdang, BPN dan PTPN.

"Setelah adanya peninjauan kelapangan, dikeluarkan surat dari DPRD kepada Muspika Hamparan Perak secara penuh mendukung pengembalian tanah yang dikuasai masyarakat termasuk administrasi. Tapi, nyatanya dilapangan kita tidak bisa mengambil kembali tanah kita yang dirampas," ‎ungkap Idris.

Setelah melakukan surat menyurat dan kordinasi, DPRD Deliserdang melalui Komisi A yang dikeluarkan ketua DPRD Deliserdang mengeluarkan rekomendasi agar bupati mendukung ‎lahan yang dimohonkan dapat dikembalikan kepada masyarakat, BPN Deliserdang tebusan BPN Sumut dapat meninjau ulang tentang HGU no 103. 20 juni 2003 yang dikelola PTPN II.

Karena bertentangan dengan perundang - undangan dan adanya pihak lain yang menguasai lahan tersebut. Agar direktur PTPN II tidak melakukan aktivitas di lahan.

"Surat dari DPRD ini sudah jelas, berarti PTPN tidak menghargai surat dari DPRD, buktinya mereka tetap melakukan aktivitas dan menguasai tanah di lahan yang merupakan adalah tanah kami," sebut Idris dihadapan masyarakat petani.

Pihaknya, kata Idrsi, akan tetap mengambil kembali lahan itu dengan melakukan upaya hukum dan menyurati kembali Bupati Deliserdang, BPN, PTPN dan berkordinasi ke DPRD Deliserdang.

"Kalau rakyat tetap tidak bisa menguasai hak nya sesuai dengan undang - undang yang berlaku, maka kami akan ramai - ramai melakukan demo besar - besaran ke kantor Bupati Delisedang," tegas Idris. ‎ (mu-1)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini