RUU Pemilu Tak Mengganggu Pilkada Langkat

Sebarkan:
Ketua KPU Langkat berkunjung ke kantor PWI Langkat



Ketua Komisi Pemilihan Umum Langkat Agus Arifin didampingi beberapa komisioner KPU mengakui, sejauh ini Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) masih terus dibahas di pusat.



Namun hal ini tidak mengganggu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar dibeberapa daerah secara serentak seperti Kabupaten Langkat, pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.



"Memang sejauh ini RUU Pemilu masih dalam pembahasan. Namun dalam pemilihan kepala daerah tahun depan kita merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pusat Nomor 1 tahun 2017," terang ketua KPU Kabupaten Langkat, saat berkunjung ke kantor PWI, Jumat (7/7) siang.



Dalam P KPU Nomor 1 tersebut, jelas dia, sudah diatur bagaimana mekanisme dalan Pilkada yang akan digelar serentak dibeberapa daerah. "Intinya dalam Pilkada di Kabupaten Langkat, kita berpatokan pada P KPU. Sementara RUU merujuk kepada Pilpres nanti," sebut dia.



Sejauh ini ungkap Ketua KPU kembali, merujuk pada P KPU Nomor 1 tahun 2017, tahapan pemilihan kepala daerah akan dimulai pada bulan September 2017. "Berdasarkan peraturan tersebut, kalau para calon ingin maju dari jalur indenpenden mesti memiliki 7,5 persen dukungan DARI Dftar Pemilih Tetap (DPT)," pungkas dia.



Dan hasil survei berdasarkan Pemilihan Presiden (Pilpres) kemari, ungkap dia, kalau DPT untuk Kabupaten Langkat sekitar 714017. "Angkat DPT kemungkinan bisa naik, sebab ada beberapa warga yangvsudah cukup usia untuk memilih," terang pria berkacamata ini.



Untuk maju sebagai calon dari partai, timpalnya, minimal calon mesti memiliki 20 persen dari kursi di DPRD Langkat. Dengan kata lain, sedikitnya para calon mesti memiliki 11 kursi untuk maju dalam pilkada Kabupaten Langkat. Karena anggota DPRD di Kabupaten Langkat berjumlah 50 orang. "Kami sangat berhap antusias warga Langkat, dalam mengikuti pilkada," tegas dia.



Terpisah Anggota Komisi IX DPR RI Ali Umri beberapa waktu lalu mengakui, lambatnya pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilukada mengakui, ada tarik menarik kepentingan antar partai di DPR RI. Sehingga membuat pembahasan menjadi molor. Dimanansemestinya dijadwakan RUU terealisasi bulan Apri 2017 kemarin.



"Kebetulan di Senayan kan banyak temen-temen yang melakukan pembahasan. Sehingga ada beberapa persepsi beda dan mesti disamakan," kata Ali Umri.



Namun papar dia, dalam waktu dekat ini pembahasan RUU dipastikan akan selesai. Intinya sebelum pelaksanaan Pilkada serentak dilaksanakan pembahasan akan disiapkan. "Dalam waktu dekat ini insyaallah pembahasan RUU akan terselesaikan," timpal dia. (***)



//////////



KPU Langkat Ajukan Anggaran 72 Milyar



LANGKAT-Ketua Komisi Pemilihan Umum Langkat Agus Arifin didampingi komisioner KPU Adelina Sarah mengatakan pihaknya mengajukan dana untuk Pilkada Langkat 2018 sebesar Rp 72 miliar.



Besaran dana tersebut Menurut dia, adalah hasil kalkukasi segala macam bentuk kebutuhan penyelenggaraan pilkada langkat 2018.



"Mulai dari honor, alat peraga, dana sosialisasi dan lain-lain," katanya di kantor KPU Langkat, Jumat (7/7/2017).



Dia mengaku ada kenaikkan jumlah dana pilkada yang cukup besar dengan dana lima tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 35 miliar.



Kenaikan dana yang cukup signifikan tersebut katanya karena diberlakukannya peraturan mengenai pengadaan baliho calon bupati dan wakil bupati yang menjadi kewajiban penyelenggara pilkada.



"Karena untuk baliho sosialisasi para calon dibebankan kepada KPU sehingga kita meminta tambahan dana yang besar," jelasnya didampingi para Komisioner KPU Langkat.



Sembari menunggu pembahasan RUU itu, KPU paparnya, sejauh ini sedang melakukan kegiatan harian dan kegiatan pendukung guna mensukseskan Pilkada 2018 mendatang. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini