Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang tentang
hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Deliserdang disahkan
melalui rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kamaruzzaman SAG
dan Imran Obos SE, pada Senin (31/1).
Agenda itu dihadiri Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan,
Sekdakab Drs H Asrin Naim beserta pimpinan SKPD jajaran Pemkab Deliserdang,
ditandai dengan penandatanganan naskah bersama.
Rapat Paripurna diawali penyampaian laporan Badan
Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Deliserdang tentang Hak Keuangan dan
Administrtasi Pimpinan dan Anggota DPRD Deliserdang oleh Wakil Ketua Badan
Kutomo SH di antaranya mengatakan Ranperda ini disahkan setelah melalui tahapan
penyampaian Bapemperda, tanggapan Bupati dan jawaban fraksi-fraksi.
Dengan ditetapkannya Perda ini, maka Pemkab Deliserdang
telah memilki payung hukum bagi pengaturan hak keuangan dan administratif
pimpinan dan anggota DPRD, dan diharapkan ketentuan dalam peraturan daerah ini dapat
direalisasikan serta dapat dengan segera menerbitkan peraturan daerah tersebut.
Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan mengharapkan dengan ditetapkannya
Ranperda ini menjadi Perda, akan terjadi peningkatan peran dan tanggung jawab
DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, sebagaimana diamanatkan
oleh UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disamping mendorong
peningkatan kwalitas produktifitas kinerja DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
“Dengan peningkatan fungsi, tugas dan wewenang DPRD,
secara bersama dengan peran yang dimiliki Pemerintah Kabupaten, kita akan mampu
mempercepat pembangunan melalui pencapaian perwujudan Visi Pemkab Deliserdang yaitu
mewujudkan Deliserdang yang maju, berdaya saing, religius dan bersatu dalam
kebhinekaan,” kata Ashari.
Karena dengan peran yang dimiliki itu, tambah Bupati, kita
akan mampu meningkatkan kerjasama kelembagaan, dengan tetap menjaga
keseimbangan antara mengelola dinamika poltik di satu pihak dan tetap menjaga stabilitas
Pemerintahan Daerah di pihak lain.
“Sehingga pola keimbangan pengelolaan pemerintahan daerah
yang dilakukan akan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat," kata Ashari Tambunan.(walsa)