Ranperda Hak Keuangan & Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Deliserdang Disahkan

Sebarkan:

 
Bupati teken Ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Deliserdang
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Deliserdang disahkan melalui rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kamaruzzaman SAG dan Imran Obos SE, pada Senin (31/1).

Agenda itu dihadiri Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan, Sekdakab Drs H Asrin Naim beserta pimpinan SKPD jajaran Pemkab Deliserdang, ditandai dengan penandatanganan naskah bersama.

Rapat Paripurna diawali penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Deliserdang tentang Hak Keuangan dan Administrtasi Pimpinan dan Anggota DPRD Deliserdang oleh Wakil Ketua Badan Kutomo SH di antaranya mengatakan Ranperda ini disahkan setelah melalui tahapan penyampaian Bapemperda, tanggapan Bupati dan jawaban fraksi-fraksi.

Dengan ditetapkannya Perda ini, maka Pemkab Deliserdang telah memilki payung hukum bagi pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dan diharapkan ketentuan dalam peraturan daerah ini dapat direalisasikan serta dapat dengan segera menerbitkan peraturan daerah tersebut.

Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan mengharapkan dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, akan terjadi peningkatan peran dan tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disamping mendorong peningkatan kwalitas produktifitas kinerja DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Dengan peningkatan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, secara bersama dengan peran yang dimiliki Pemerintah Kabupaten, kita akan mampu mempercepat pembangunan melalui pencapaian perwujudan Visi Pemkab Deliserdang yaitu mewujudkan Deliserdang yang maju, berdaya saing, religius dan bersatu dalam kebhinekaan,” kata Ashari.

Karena dengan peran yang dimiliki itu, tambah Bupati, kita akan mampu meningkatkan kerjasama kelembagaan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara mengelola dinamika poltik di satu pihak dan tetap menjaga stabilitas Pemerintahan Daerah di pihak lain.


“Sehingga pola keimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan akan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Ashari Tambunan.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini