Polres Deliserdang Himbau Masyarakat Laporkan Debt Collector

Sebarkan:

Polres Deliserdang Himbau Masyarakat Laporkan Debt Collector


Mengantisipasi kasus perampasan kenderaan bermotor yang semakin marak, Polres Deliserdang melalui Bhabinkamtibmas membagikan selebaran dan stiker kepada masyarakat di wilayah hukum (Polres Deliserdang) pada Senin (17/7).

Kegiatan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akhir-akhir ini banyak terjadi kasus perampasan kenderaan bermotor yang mengatasnamakan Debt Collector atau Leasing.

Sejumlah personil Polsek Tanjung Morawa terlihat memberikan selebaran kepada warga sekitar Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kanit Binmas Polsek Tanjung Morawa Ipda Amal mengatakan bagi masyarakat yang kenderaannya di rampas secara paksa untuk tidak segan melapor kepada pihak kepolisian terdekat.

"Kegiatan Debt Collector saat ini sudah sangat meresahkan warga, karena mengambil kenderaan dengan cara paksa merupakan perampasan dan dapat di pidana dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun keatas," tegas Amal.

Dirinya  juga menambahkan bila ada oknum anggota yang terlibat didalamnya dapat dikenakan sanksi yang berlaku di dalam satuan. "Warga yang menangkap Debt Collector saat sedang beraksi jangan main hakim sendiri tapi segera di bawa ke kantor Polisi terdekat untuk di proses hukum lebih lanjut, karena main hakim sendiri bukanlah jalan keluar yang baik untuk menyelesaikan suatu masalah," harap Amal.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini