Pembayaran CSR Desa Ujung Batu Tertunda Data

Sebarkan:
Camat Sosa, H. Asnan.
Proses pembayaran dana CSR PTPN IV untuk masyarakat 13 desa di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas (Palas), yang sudah dimulai sejak seminggu lalu, Senin (17/7/2017), sudah merealisasikan pembayaran kepada masyarakat 10 desa.

Sayangnya, sesuai jadwal yang telah ditentukan, pada Selasa (25/7/2017), seyogyanya pembayaran dana CSR PTPN IV bagi masyarakat Desa Ujung Batu dengan jumlah peserta sebanyak 451 orang kembali dilakukan di halaman kantor Camat Sosa
Namun, pembayarannya terpaksa ditunda disebabkan data-data peserta penerima yang telah di-SK-kan oleh Bupati Palas tanggal 24 maret 2015, tidak sesuai dengan identitas kependudukan masyarakat Desa Ujung Batu.
 "Kita memaklumi adanya kekeliruan penulisan nama-nama pada data peserta penerima CSR di Desa Ujung Batu. Untuk perbaikan data nama-nama peserta dari Desa Ujung Batu, kita usulkan untuk direvisi," sebut Camat Sosa, H. Asnan Lubis, saat ditanya wartawan.

Menurut H. Asnan, insiden ini bisa saja terjadi, dikarenakan, pada waktu penyusunan data nama-nama peserta, mungkin waktu itu sudah mendesak sehingga nama masyarakat ditulis dengan nama panggilan sehari-hari, tidak sesuai dengan nama yang tertulis di KTP-nya.
 "Untuk proses pencairan dana CSR PTPN IV tahap kedua dan ketiga ini, karena pembayarannya langsung ke rekening peserta, maka nama peserta harus sesuai dengan KTP-nya. Kita tunggulah perbaikan data nama-nama tersebut," tegasnya.
Senada itu, Kabag Hukum Pemkab Palas, Agus Saleh Sahputra Daulay menegaskan, untuk tertib administrasi penerima CSR PTPN IV Sosa, Bupati Palas menerbitkan SK nomor : 188.45/110/KPTS/2015, guna validitas data masyarakat penerima CSR dari 13 desa di Kecamatan Sosa.

 "Sudah diputuskan tadi dalam rapat, untuk pembayaran CSR kepada masyarakat Desa Ujung Batu akan kita tunda dulu. Mungkin, besok akan dilanjutkan pembayaran CSR untuk masyarakat Desa Hurung Jilok dan Pasir Jae," ucapnya.
Disebutkan Agus, Solusi perbaikan data nsma-nama masyarakat dari Desa Ujung Batu bisa dilakukan kepala desanya, dengan menerbitkan surat keterangan orang yang sama.
"Misalnya, di data SK Bupati tertulis nama panggilan sehari-hari. Maka, dalam surat keterang yang dikeluarkan kades, diterangkan identitas nsma sebenarnya sesuai KTP, dengan melapirkan fotocopi yang bersangkutan," jelasnya.
Sementara, Manajer PTPN IV Unit Sosa, Marthias M menyatakan, pihaknya berharap persoalan perbaikan data nama-nama masyarakat penerima CSR dari PTPN IV dari Desa Ujung Batu dapat segera diselesaikan agar proses pembayaran dananya dapat segera tuntas.
"Sudah sepuluh desa kita bayarkan CSR-nya. Hari ini seharusnya jadwal Desa Ujung Batu. Tapi, karena ada kekeliruan data, mungkin Ujung Batu ditunda dulu, untuk memproses pembayaran pada dua desa lagi, Hurung Jilok dan Pasir Jae. Kalau uangnya, kan sudah siap sedia," ucapnya.
Sedangkan Kepala Desa Ujung Batu, Hamdani Daulay didampingi Ketua BPD, Udin Saleh Daulay menyebutkan, kekeliruan dalam penyusunan data hama-nama penerima CSR dari Desa Ujung Batu, disebabkan adanya perubahan-perubahan dari pemerintah.
"Pada desa-desa sebelum kami, surat keterangan orang yang sama, cukup ditanda tangani oleh kepala desa saja. Tapi, kenapa untuk penerbitan surat keterangan orang yang sama di Desa Ujung Batu, selain kepala desa, harus pula diketahui Muspika Sosa. Camat, Danramil dan Kapolsek," ungkapnya.

 "Lihatlah, akibat terjadinya perubahan-perubahan aturan tersebut, warga masyarakat Desa Ujung Batu yang seharus menerima CSR hari ini. Warga sudah berdatangan sejak tadi pagi ke Kantor Camat Sosa, ternyata belum juga menerima. Tentulah kami beserta warga jadi kecewa," pungkasnya. (pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini