Sikap temperamental yang ditunjukkan oknum Polsek Batang
Kuis Bripka K bukan hanya terhadap JAN isterinya saja. Anak bungusnya yang
masih berusia tiga tahun juga tak lolos dari keberingasannya.
Informasi terakhir dihimpun, pasca dilaporkan ke Polres Deliserdang
pada Minggu (30/7) sesuai dengan nomor laporan polisi Nomor :
466/VII/2017//SU/RES DS, JAN memilih tinggal sementara di rumah keluarganya.
Menurut keluarga JAN saat mendatangi Propam Polres
Deliserdang pada Senin (31/7), sesuai dengan cerita anak sulung Bripka K, oknum
polisi berpangkat bintara itu merendam anak bungsunya berinisial P yang masih
balita.
Sikap kasar Bripka K sebenarnya bukan kali pertama
terjadi. Sudah berulang kali Bripka K berlaku kasar terhadap isterinya tapi
keluarga JAN selalu berusaha untuk menyatukan rumah tangga Bripka K dan JAN
agar tetap akur. Namun untuk perbuatan Bripka K yang terakhir itu keluarga JAN
pun tak mau lagi memaafkan perbuatannya.
“Sudah berulang Bripka K berbuat kasar terhadap
isterinya. Tapi kami selalu memaafkannya karena sudah memiliki empat anak. Tapi
kali ini agak sulit untuk memaafkannya,” sebut seorang pria yang mengaku adik
kandung JAN.
Karena mendapat informasi Bripka K merendam anaknya dalam
bak mandi, maka personil Propam Polres Deliserdang pun berangkat ke kediaman
Bripka K. Kedatangan anggota Propam Polres Deliserdang ke rumahnya juga tak
menyurutkan sikap temperamentalnya.
Bripka K malah mengucapkan akan memecahkan kaca mobil
anggota Propam Polres Deliserdang jika tak memberitahu dimana anaknya. Lalu
dijawab anggota Propam Polres Deliserdang jika kedatangannya sesuai perintah
pimpinan. “Saat ini anak-anaknya di rumah orangtua kami,” sebut adik kandung
JAN.
Terpisah Kasi Propam Polres Deliserdang Iptu Kuat Tarigan
ketika dikonfirmasi mengakui keluarga JAN mendatangi Propam. “Memang mereka
datang ke kantor dengan membawa laporan pengaduan ke SPKT Polres Deliserdang. Setelah
kita jelaskan jika pidananya didahulukan baru masuk sidang kode etik dan
disiplin, barulah mereka mengerti. Jika laporannya sudah memiliki kekuatan hukum
tetap maka akan kita tindaklanjuti,” ujarnya. (walsa)