KAMUS Palas: Untuk Sembelih Seekor Kerbau Cukup Pakai 1 Parang

Sebarkan:

Terkait Perppu nomor 2 tahun 2017

Terkait dengan dilahirkannya Perppu nomor 2 tahun 2017 oleh pemerintah, sekaitan pelarangan organisasi kemasyarakatan (Ormas) anti Pancasila, sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Padang Lawas (Palas) menilai, tidak perlu pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut.

"Sebelum disusunnya Perppu nomor 2 tahun 2017 tersebut, peraturan sebelumnya sudah menegaskan agar setiap ormas, yang didirikan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, maka ormas tersebut harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945," tegas Sekretaris Keluarga Abituren Musthafawitah (KAMUS) Kabupaten Palas, Marakombang Hasibuan, Kamis (20/7/2017).
"Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Inikan artinya, pemerintah ingin menyembelih kerbau dengan menggunakan 2 bilah parang," tukasnya.
Menurut Marakombang, bukankah di dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas sudah ditegaskan, bahwa setiap Ormas yang dibentuk harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

"Artinya, apabila ada Ormas yang didirikan di republik ini, tanpa dilandasi atau tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, tentu ormas tersebut telah melanggar konstitusi negara. Maka, Ormas tersebut wajib dibubarkan," tegasnya.
"Makanya saya menyatakatan, tidak setuju pemerintah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017, karena sudah ada undang-undang nomor 17 tahun 2013. Cukuplah menggunakan satu parang saja untuk menyembelih seekor kerbau. Kalau menggunakan 2 parang, jelas mubazir," jelasnya.
Disebutkan Marakombang, kalaulah ada sekelompok masyarakat yang memiliki pandangan atau pendapat  untuk mendirikan Ormas yang bernafaskan dan berhaluan Islam radikal sekalipun.
"Bukankah dalam Pancasila, sila pertama sudah ditegaskan, tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukankah landasan Pancasila dan UUD 1945, sudah dituangkan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013," sebut Alumni Ponpes Musthafawiyah Purba Baru, Kabupaten Madina ini.
Oleh sebab itu, Marakombang menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tergopoh-gopoh dalam jenerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017, padahal sudah ada undang-undang nomor 17 tahun 2013, pungkasnya.

KAMUS adalah salah satu ormas di Palas yang sudah ada di tingkat provinsi dan di nasional. KAMUS berdiri di Kabupaten Palas sejak akhir tahun 2011, yang didirikan oleh orang-orang yang pernah belajar atau menuntut ilmu di Ponpes Musthafawiyah Purba Baru di Kab. Madina. (Pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini