Kades di Palas Harus Proaktif Laporkan Kemalangan

Sebarkan:


 Pemkab Padang Lawas (Palas), melalui Dinas Sosial (Dinsos) Palas, meminta para camat dan kepala desa di daerah ini proaktif melaporkan kemalangan warga dengan berita acara administrasi pemerintahan.
Dengan begitu, masyarakat bisa segera menerima bantuan uang duka sebesar Rp. 500.000, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Palas No 22/2017, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian bantuan duka bagi setiap warga Palas yang meninggal dunia.
 Hal itu disampaikan, Kepala Dinsos Palas Bustami, Jumat (7/7/2017), dihubungi wartawan via handphone, setelah sehari sebelumnya dilaksanakan sosialisasi Perbup Nomor 22/2017, tentang penyaluran uang duka kepada masyarakat.
"Camat dan kades diharapkan dapat menyebarkan informasi ini dengan baik kepada masyarakat untuk diketahui secara publik. Perbup ini efektif mulai berlaku pertanggal 1 juli 2017," sebut Bustami.
Disebutkannya, dalam Perbup yang ditandatangani Bupati H Ali Sutan Harahap tertanggal 15 Mei 2017 itu, dicantumkan, setiap warga Palas yang meninggal dunia akan mendapat bantuan kemalangan sebesar Rp 500.000, tanpa terkecuali.
"Anak-anak, orang dewasa atau orang tua mendapat bantuan dengan nilai sama tanpa perbedaan. Bantuan tersebut diterima ahli waris, setelah ahli waris membuat permohonan kepada camat setempat diketahui kepala desa atau kepala lingkungan. Ditambah lagi surat keterangan meninggal dunia dari kepala desa, " terangnya.
 Bustami menyebutkan, Perbup tentang bantuan duka itu akan segera ditingkatkan payung hukumnya menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga diharapkan kebijakan tersebut bisa berkesinambungan  dan dapat dirasakan  masyarakat Palas manfaatnya.
 “Tahap awal ini, sudah ditampung dalam APBD sebesar Rp 250 juta. Ketentuan limit waktu pemberian bantuan kemalangan ini berlaku selama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal meninggal dunia," jelasnya.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini