Dua IRT Ini Ditangkap Mengedarkan Ganja

Sebarkan:

Para tersangka

Dua ibu rumah tangga (IRT), ‎Titin (25) warga Jalan Karya, Gang Sehati, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat dan Hurairi Hanim (35) warga Jalan Khaidir, Kel. Nelayan Indah, Kec. Medan Labuhan ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (30/7).


 Keduanya ditangkap bersama Bambang Herianto (36) warga Jalan Kakap 6, Blok F, Griya Martubung 2, Kec. Medan Labuhan dengan barang bukti, 8 bungkus besar ganja siap edar, 2 amplop kecil ganja siap edar, 40 kertas amplop ganja dan peralatan isap sabu.
 Penangkapan para kurir ganja ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi.
 Polisi langsung melakukan penggerebekan ke rumah Bambang di Griya Martubung 2. Di rumah itu, polisi mengamankan Bambang dan Titin. Dari tangan mereka, polisi menemukan sejumlah alat isap sabu dan ganja.
 Untuk melakukan pengembangan, ternyata barang haram itu diperoleh dari salah satu IRT, Hanim. Polisi kembali melakukan pengembangan menangkap Hanim di rumahnya dengan barang bukti ganja dalam bungkusan.
 Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua IRT dan seorang pria yang menjadi pengedar ganja itu diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
 Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edi Safari mengatakan, pihaknya sudah mengamankan dua wanita dan seorang pria yang selama ini menjadi kurir ganja.
 "Kita masih lakukan pengembangan terhadap bandar besarnya, ketiga tersangka yang kita amankan sedang kita proses untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Edi. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini