Disnaker Palas Limpahkan Persoalan Karyawan PT. PHS ke Disnaker Provsu

Sebarkan:
Ramal Guspati Pasaribu.



Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas (Disnaker Palas), akhirnya melimpahkan Persoalan Fahri Aswin, karyawan PT Permata Hijau Sawit (PT PHS) yang didemosi dan dimutasi dari jabatannya sebagai Asisten Kebun papaso menjadi pekerja lapangan.
Sebelumnya, pihak Disnaker Palas sudah menyarankan kepada kedua belah pihak, agar persoalan hubungan industrial (Hubind) ini, bisa diselesaikan secara Bipartit masih terus berlanjut. Namun, baik langkah Bipartit maupun Tripartit, tidak juga menuai hasil positif.
 "Belum ada penyelesaian sesuai ketentuan undang-undang ketenaga kerjaan terhadap karyawan tersebut. Mulai perundinganBipartit, sampai dua kali, tetap buntu. Begitu dengan Tripartit, tetap juga tidak ada hasilnya," sebut Kepala Disnaker Palas, Ramal Guspati Pasaribu, Rabu (26/7/2017).
 "Karena tidak ada hasil kesepakatan dalam perundingan Bipartit dan Tripartit. Maka, persoalan ini kami limpahkan ke Disnaker Provsu. Berkas pelimpahan persoalannya, akan kami kirimkan hari ini juga," jelasnya.
Disebutkan Ramal, upaya Tripartit dilakukan melalui undangan Disnaker Palas, yang dihadiri kedua belah pihak di Kantor Disnaker Palas di Sibuhuan, pada Senin (24/7/2017) lalu.
 "Sayangnya pihak perusahaan hanya mengirimkan Manager kebun Papaso Bitcar Siregar dan Staf Audit Nazar Tambunan sebagai perwakilan. Padahal dalam undangan itu, kami mengundang Head Manager HRD, Maneger Audit kebun, Head Manager Umum," ungkapnya.
Tentu saja, lanjutnya, alasan perwakilan perusahaan yang dikirim ini mengaku tidak sebagai pengambil keputusan, atas apa yang menjadi tuntutan karyawan yang didemosi dan dimutasi tersebut.
 "Karena memang, sejak awal Fahri Aswin, menolak didemosi dan dimutasi. Malah dia (karyawan-red) meminta agar perusahaan memecatnya (PHK). Ini berkaitan dengan peraturan perusahaan itu yang menyatakan karyawan yang menolak demosi atau mutasi bisa langsung dipecat," terang Alkindi.
 "Pada kenyataannya, perusahaan tak berani mem-PHK karyawan yang telah enam tahun lebih bekerja di perusahaan tersebut. Dengan kata lain, perusahaan sebesar PHS telah melanggar sendiri peraturaannya. Malah menyarankan karyawan untuk mengundurkan diri," tambahnya.
 "Ini namanya peraturan yang menguntungkan perusahaan, menurut saya ini tidak bisa. Apalagi, saya lihat memang peraturan perusahaan ini tidak ada disepakati karyawan, harusnya ada. Berarti ini peraturan sepihak," tegas Alkindi.
 "Kita (Disnaker Palas-red), sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini, namun buntu. Makanya, hari ini, Disnaker Palas akan melimpahkan persoalan ini ke Disnaker Provsu," tegasnya.
Sebelumnya, Humasy pada Kantor PT. PHS di Medan, Sofyan Manaf Nasution, saat dihubungi wartawan byphone menyatakan, pihaknya akan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. "Persoalan si Fahri Aswin akan kita selesaikan secara kekeluargaan. Pokoknya, kita selesaikanlah masalahnya," ujarnya via seluler. (Pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini