Dinas Koperasi Asahan : Sebelum Inkrah, Jangan Mengatasnamakan Koptan Mandiri..!!

Sebarkan:

RDP Sei Kepayang
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sumut, Selasa (11/7/2017), merekomendasikan menunggu putusan Inkrah dari Mahkamah Agung (MA) terkait penyelesaian konflik dualisme kepengurusan Koperasi Tani Mandiri dan pelaksanaan program pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Ketua Komisi B DPRD Sumut Robi Agusman Harahap menyatakan, secara prinsip pihaknya telah dapat mencermati dan memahami permasalahan ini untuk ditampung. Dan kemudian Komisi B akan melakukan rapat internal maupun melakukan kunjungan ke lapangan.

Camat Sei Kepayang Haji Asmuni meminta kedua belah pihak untuk menggunakan hati nurani dalam penyelesaian konflik ini.

Asmuni menjelaskan, di pasar 20 Desa Perbangunan areal tersebut sudah ditanami nasyarakat dan sudah ada perkebunan sawit rakyat.

"Sepengetahuan kami tidak ada masalah karena pada prinsipnya kepengurusan tersebut dulunya selalu melibatkan petani dan Kecamatan dalam menyelesaikan masalah," ujarnya.

Namun, pada tahun 2014 mulai terjadi peristiwa, dengan adanya aksi penjarahan kebun, oleh oknum yang mengaku dari koperasi Tani Mandiri.

Sejak itu, insiden terus berlanjut yang berujung kepada aksi saling lapor ke kepolisian, sehinga akhirnya masalah ini pun sudah ditangani di ranah hukum.

Dalam hal ini, Muspida setempat telah berupaya melakukan mediasi berulangkali, untuk mencarikan win-win solution terhadap penyelesaian konflik yang mewarnai kedua belah pihak, namun tidak membuahkan hasil.

Kapolsek Sei Kepayang AKP Ery Prasetyo memaparkan, pihak Kepolisian sudah cukup lelah sehubungan munculnya konflik yang berkepanjangan ini, apalagi masyarakat yang berkonflik. Sudah diajukan mediasi sehingga diharapkan bisa selesai.

"Untuk tersangka pembacokan sudah kami tahan dan memang belum P21 karena masih beberapa hari. Sementara bagi pelaku pengancaman dan pengrusakan dan pencurian penyidikan dan penyelidikannya akan ditangani langsung oleh Unit Tipiter Polres Asahan," ujar Ery.

Sementara, Kepala Desa Perbangunan Arinton Sihotang mengaku dirinya dilantik Bupati Kabupaten Asahan tahun 2013. Sejak dilantik, Arinton bersungguh-sungguh belajar masalah historis desa tersebut.

Dimana, pada tahun 1947 di Samosir terjadi kemarau panjang yang menarik perhatian Kolonel Simbolon yang merupakan Putra Samosir. Kemudian oleh Kolonel Simbolon dilakukan transmigrasi spontan bekerjasama dengan Abdul Manab Bupati Asahan dikala itu.

Warga Samosir secara bertahap bermigrasi ke Desa Sungai Loba. Karena dianggap program ini berhasil,  kemudian oleh Abdul Manab, luasan area pemukiman dan pertaniam penduduk ditambah bahkan sampai memberikan kawasan hutan untuk diusahai. Sesuai dengan perkembangan zaman ditahun 1967 desa tersebut dibagi menjadi 3 Desa.

Persoalan muncul dengan adanya Hutan Tanaman Rakyat (HTR) tahun 2010 yamg diberikan izin oleh Bupati yang ternyata sebahagian lahan yamg diberikan tersebut masuk dalam area Kabupaten Labuhan Batu Utara dan disitu Bupati sudah memberitahukan dalam area ini juga sudah ada lahan yang ditanami rakyat.

Hisar Panjaitan, Ketua Koperasi Tani Mandiri periode tahun 2014-2017 menjelaskan, bahwa ditahun 1998 dirinya masih berstatus anggota Krismon dan tahun 1999 Koperasi Tani Mandiri Kabupaten Asahan memiliki badan hukum dengan pengesahan badan hukum nomor 100/BH/KDK.2.10/IV/1999 tanggal 1 juni tahun 1999 diperbaharui kembali dalam akte pendirian Koperasi Tani Mandiri dengan akte notaris nomor 9/2011 tanggal 15 September 2011 dan pengesahan badan hukum nomor 132/Kop/BHX/2011 tanggal 7 September 2011.

Koperasi Tani Mandiri adalah pemegang izin resmi program pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Desa Perbangunan seluas 1.261,62 hektar berdasarkan Keputusan Bupati Asahan nomor 438-HUTBUN/2010 tanggal 10 Nopember tahun 2010 tentang pemberian izin usaha pemaanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat dalam hutan tanaman.

Menyangkut kelembagaan kepengurusan kemudian terjadi sengketa antara versi kepengurusan Hisar Panjaitan dengan HM Wahyudi yang mana sengketa ini telah  berlangsung di Pengadilan dan prosesnya saat ini dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hisar menegaskan, bahwa Wahyudi tidak pernah menjadi anggota koperasi dan kemunculannya ada pada tahun 2014.

"Janganlah kami, anggota koperasi malah dikuasai oleh yang bukan anggota koperasi. Parahnya pondok-pondok para petani pun dibakari," ujarnya prihatin.

Kemudian, Perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Asahan Hermansyah menanggapi, harusnya kedua kubu koperasi ini bisa islah. Namun, sampai sejauh ini pertikaian masih berlanjut dikarenakan adanya dualisme kepengurusan.

"Karena persoalan ini belum inkrah (berkekuatan hukum tetap, red) di MA, maka kubu Wahyudi maupun Hisar Panjaitan tidak berhak lagi mengatasnamakan nama Koperasi Tani Mandiri," pungkasnya.



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini