Cari Keadilan, Mantan Karyawan Koran Sindo Sambangi LBH Medan

Sebarkan:
Cari Keadilan, Mantan Karyawan Koran Sindo Sambangi LBH Medan


Sejumlah mantan karyawan Koran Sindo Biro Kota Medan menyambangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan guna meminta dukungan dan perlindungan hukum atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mereka alami.

Kehadiran mereka di LBH Medan, di terima langsung sejumlah pengurus LBH Medan, pada Jumat (21/7/2017).

Kehadiran sejumlah karyawan Koran Sindo yang di PHK tersebut merupakan tindaklanjut dari langkah hukum yang dilakukan oleh pihak karyawan.

Para karyawan yang mendatangi LBH Medan mengaku bahwa apa yang mereka terima dari pihak perusahaan bentukan MNC Group tersebut tidak sesuai. Karena itu, menurut mereka harus ada langkah hukum agar hak-hak mereka diberikan sesuai undang-undang.

"Memang ada kesepakatan mengahiri hubungan kerja dengan perusahaan.  Karena pihak perusahaan mengaku rugi. Tetapi dalam pembuatan kesepakatan itu kami merasa ada yang kurang tepat. Karena itu kami mempersoalkannya dan meminta pendampingan hukum. Mengingat masih ada beberapa poin yang bisa menjadi kekuatan untuk mempersoalkan masalah PHK tersebut," terang salah satu karyawan, Baringin Lumban Gaol

Didampingi sejumlah rekan-rekan,  Nova, Glory, Frans Marbun, Novi,  Hariadi mereka menyampaikan semua keluhan kepada perwakilan LBH Medan.

Termasuk keinginan untuk mendapatkan hak-hak seauai ketentuan yang berlaku. Karena itu, menurut Baringin, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak-hak tersebut. Karena selama ini mereka sudah menujukkan dedikasi kepada perusahaan.

"Saya menjadi wartawan di Koran Sindo sudah sangat lama, bahkan sejak tahun 2008. Yang saya dapat hanya dua bulan gaji sementara dana pensiun yang dikembalikan ke kami itukan uang kami yang selama ini di potong dari gaji kami. Karena itu kami melapor ke LBH Medan guna mendapat pendampingan," jelasnya.

Sementara, Nova juga menuturkan hal yang sama. Nova merasa kecewa karena dalam surat pemutusan hubungan kerja dituliskan bahwa mereka mengundurkan diri.  Nova menilai harus ada kejelasan hukum tentang hak-hak mereka. Karena itu mereka memilih ke LBH Medan.

"Saya kerja sudah tujuh tahun. Dan nasib kami hampir sama semua.  Bahwa kami tidak mendapatkan ketentuan sesuai undang-undang,"  katanya.

Kemudian, Perwakilan LBH Medan, Jupenris Sidauruk mengatakan bahwa mereka bersedia mendampingi mantan karyawan Koran Sindo yang meminta kejelasan hukum atas nasib mereka yang di PHK.

Jupenris mengatakan bahwa mereka akan segera melakukan identifikasi kasus atas apa yang di alami oleh karyawan Koran Sindo Medan.

"Kasusnya sama semua merupakan korbab PHK, tetapi ada beberapa poin yang akan menjadi catatan bagi pihak LBH Medan. Termasuk perlakuan yang berbeda yang di terima karyawan yang di PHK. LBH Medan akan melakukan pendampingan atas hak-hak mereka," pungkasnya. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini