Bupati Pakpak Bharat: Penggunaan APBDes Harus Transparan

Sebarkan:
Transparansi APBDes Pakpak Bharat

“Transparansi”, begitulah ujar Bupati Pakpak Bharat, Dr. Remigo Yolando Berutu, M.Fin, MBA, menyangkut publikasi yang harus dilakukan Desa terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Remigo menyebutkan bahwa rincian penggunaan anggaran dari alokasi dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD maupun sumber lainnya wajib diketahui oleh publik untuk menghindari kecurigaan adanya penyalahgunaan dana di desa bersangkutan.

"Kepala Desa atau aparatur Desa harus transparan dalam penggunaan keuangan Desa dari berbagai sumber," ujar Remigo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2017).

Dia juga menuturkan sesuai aturan aparatur Desa harus mendokumentasikan semua keuangan Desa mulai dari pendapatan sampai pengeluaran kemudian dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh penggunaan anggaran yang sudah didokumentasikan itu, lanjut Remigo, harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat desanya.

"Jika Desa tidak mempublikasikan realisasi anggaran, sesuai aturan masyarakat berhak menanyakannya langsung kepada Desa," katanya.

Saat ini, sambungnya, hanya tinggal beberapa Desa di Pakpak Bharat yang belum mempublikasikan secara fisik dalam bentuk baliho di lokasi-lokasi yang strategis seperti di Kantor Desa dan dapat dilihat dengan mudah oleh khalayak ramai.

“Sesuai dengan janji dari para Kepala Desa, maka dalam waktu dekat akan dipasang," tuturnyw sembari mengutarakan bahwa anjuran pemasangan tersebut berdasarkan Permendesa nomor 22 tahun 2016 yang telah dirubah dengan Permendesa nomor 4 tahun 2017.

Remigo juga mengapresiasi sejumlah Desa yang mencetak baliho berisikan rincian APBDesa dan kemudian dipajang di Desa.

Selain sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat Desa, hal tersebut menurutnya juga akan menghindari tindakan intimidasi dan pemerasan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dia menambahkan, agar pengelolaan dan Desa tidak terjadi fitnah dan menimbulkan persoalan, maka Kepala Desa diminta mengikuti aturan yang ada.

Penggunaan dana desa, lanjut dikatakannya, dimulai dari musyawarah desa (musdes) oleh badan permusyawaratan desa (BPD) dan disahkan menjadi APBDesnya, sehingga Kepala Desa tinggal mengikutinya.

“Ada beberapa strategi publikasi anggaran yang bisa dilakukan pihak Desa seperti melalui media cetak, online, papan pengumuman di Desa maupun melalui acara-acara tradisional yang ada di Desa," cetusnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kendati semua itu bisa dilakukan, publikasi lewat media cetak dan online akan lebih efektif, mengingat bentuk pertanggungjawaban tidak berkutat pada internal Desa saja melainkan ke pemerintah daerah setempat.

Masih menurut Remigo, sekarang ini merupakan era transparansi publik jadi semua warga ingin melihat dan mengetahui rincian penggunaan anggaran yang masuk ke Desa.

Muaranya, setiap warga bisa melakukan perbandingan antara satu Desa dengan Desa lainya, sehingga selama tidak ada penyimpangan penggunaan anggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola di Desa maka publikasi tidak akan menjadi titik persoalan.

Diakhir pembicaraan, Remigo menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan dana desa.

"Selain jumlahnya cukup besar, juga di sejumlah daerah ada Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa," pungkasnya.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini