BNN: Dua Orang Terpaksa Ditembak Mati

Sebarkan:
Para tersangka 

Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Polda Sumut, terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap penangkapan 44 Kg sabu yang diamankan di kawasan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan kasus itu, petugas berhasil mengamankan 10 tersangka yang diantaranya dua tersangka terpaksa ditembak mati karena mencoba melawan petugas saat ditangkap.

Adapun identitas para tersangka yang diamankan, yakni Bambang Julianto ditembak mati berperan sebagai bandar serta penyedia narkoba, Aiptu Suheryanto anggota Sat Polairud Polres Serdang Bedagai berperan sebagai pengendali di lapangan, Moh Syafii alias Panjul alias Boy ditembak mati berperan membawa barang dari Malaysia.

Selanjutnya, Samsul Bahri, Sahidul Saragih, Heri Agus Marzuki, Rovvi Syahriandi, Eddy Sahputra Sirait, Ayaradi, perannya sebagai pembawa barang atau kurir dari Malaysia, dan Untung sebagai ceker.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw bersama Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Sabtu (15/7/2017) malam, mengungkapkan pada pagi tadi sekira pukul 06.30 WIB, di SPBU 14205156 Pasar Bengkel, Kelurahan Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, tim gabungan dari Polda Sumut dan BNN mendapatkan informasi dari masyarkat tentang adanya transaksi narkoba dengan jumlah besar.

Kemudian, dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang tengah bertransaksi narkoba dengan barang bukti 44 Kg sabu. Dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap Bambang Julianto, Aiptu Suheryanto dan Moh Syafii, petugas kembali mengamankan tujuh tersangka lainnya.

"Saat dilakukan penangkapan dua tersangka bernama Bambang dan Moh Syafii melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolda.

Jenderal bintang dua ini menyebutkan, para tersangka yang diamankan merupakan sindikat jaringan internasional. Narkoba yang didapat berasal dari Malaysia dengan melalui jalur laut akan diedarkan di Kota Medan.

"Dalam kasus peredaran narkoba jaringan Sumut-Malaysia itu, para tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini