Bangunan Sekolah Dasar di Langkat Ini Rusak Parah

Sebarkan:

Ruang kelas yang rusak parah



Sebanyak 500 lebih murid di SDN 056616 Pasar XII, Desa Kepala Sungai Kec. Secanggang, Kab. Langkat harus belajar dengan kondisi yang memprihatinkan di dalam bangunan sekolah yang sudah rusak parah. Beberapa ruang kelas di sekolah itu seperti bangunan reot dengan asbes berlobang dan bangku serta meja belajar yang rusak dipenuhi debu.



Salah seorang wali murid, Suriyandi berharap kepada pemerintah terkait untuk segera memperbaiki bangunan sekolah rusak tersebut. Ia mengaku setiap tahunnya pihak sekolah tetap menerima murid baru, namun tidak pernah memikirkan bagaimana nasib murid yang bersekolah di sana.



“ Lihat saja sendiri bagaimana ruang kelas di sekolah itu yang asbesnya sudah berlobang semua, bangku serta mejanya sudah reot berdebu dan tidak terawat,“ ucapnya.



Setiap memasuki musim hujan, kata dia, ruang kelas pasti banjir dipenuhi air yang masuk ke dalam kelas. Alhasil, proses belajar mengajar di sekolah itu pun menjadi terganggu.



“ Sejak anak saya masuk ke sekolah itu, persisnya tiga tahun yang lalu sampai sekarang tidak pernah sedikitpun diperbaiki,“ katanya.



Sementara itu,  Kadis Pendidikan Kab. Langkat, Salam Syahputra, S.Pd saat dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon seluler berjanji akan segera menindak lanjuti persoalan sekolah rusak tersebut. “ Nanti akan kita survey untuk secepatnya dilakukan perbaikan,“ katanya, Selasa (18/7) siang.



Hal senada juga ditegaskan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, Jumiran, S.Pd saat ditemui di ruang kerjanya. Ia mengaku pihaknya sudah pernah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan sekolah melalui anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus. Namun, sampai kini belum terealisasi.



“Sudah dari tahun 2013 kita usulkan, tapi belum mendapat tanggapan dari pemerintah pusat,“ ketusnya.



Pun begitu, kata Jumiran, pihak sekolah tetap menyisip sebagian bangunan yang rusak dengan cara mengganti seng dan lantainya. “Tapi memang tidak bisa sepenuhnya diperbaiki. Karena dana BOS yang boleh digunakan untuk memperbaiki bangunan sekolah hanya 10 persen saja. Jadi kalau lebih dari itu harus menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus) dari pemerintah pusat,“ ucapnya.



Disinggung tentang penggunaan dana darurat, Jumiran menjelaskan bahwa peruntukan dana darurat hanya boleh dipakai untuk memperbaiki bangunan sekolah yang rusak akibat dampak bencana alam. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini